KABUPATEN CIREBON, SC- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) Kabupaten Cirebon, menyegel salah satu minimarket yang berada di Cirebon Gateway, Desa Karangasem, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Selasa (2/2/2021).
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas penegak perda yang datang langsung menempelkan stiker bukti penyegelan, dengan disaksikan unsur muspika setempat. Adapun minimarket tersebut diketahui merupakan salah satu minimarket milik PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Moch Syafrudin, melalui Kabid Gakperunda, Iwan Suroso, mengatakan, penyegelan minimarket tersebut telah melewati beberapa proses tahapan penindakan sesuai peraturan daerah (Perda).
“Yang pasti kenapa dinyatakan disegel hari ini? Kami atas dasar pengaduan tidak serta merta melakukan penyegelan. Kami juga sesuai dengan SOP yang tertuang ada rapat teknis, ada teguran satu, kedua, ketiga, dan ada imbauan pengosongan,” kata Iwan, usai penyegelan.
Menurut Iwan, sepuluh hari yang lalu pihaknya sudah melayangkan surat teguran agar pemilik toko modern tersebut segera mengosongkan tempat usaha.
“Tapi, dari menejemen juga sampai hari kemarin masih ada aktivitas. Maka kami tutup paksa,” kata Iwan.
Iwan mengatakan, menurut pihak Indag, toko modern (minimarket dan supermarket) yang radiusnya kurang dari 1.000 meter dari pasar tradisonal, tidak bisa dikeluarkan rekomendasinya. Toko modern yang tidak keluar rekomendasinya, imbuh Iwan, pasti akan tutup selamanya.
Saat disinggung terkait keberadaan minimarket atau toko modern lainnya yang juga berada dekat dengan pasar trdisional, Iwan mengaku, tidak bisa menjanjikan kapan kembali akan melakukan penyegelan.
“Nanti kita akan evaluasi semua. Jadi prinsipnya kita tidak serta merta, kita juga tidak tebang pilih. Sesuai dengan aturan kita juga melakukan profesional,” ungkapnya.
Selain radius atau jarak yang berdekatan dengan pasar tradisional, kata dia, minimarket tersebut tidak memiliki izin usaha toko modern (IUTM).
“Ini sifatnya penutupan sementara bagi Satpol PP. Tapi, kalau IUTM itu bisa ditempuh bisa dimiliki, mungkin bisa kembali perdagangan toko modernnya. Tapi kalau tidak bisa, ya otomatis akan tutup selamanya,” pungkas Iwan.
BACA JUGA: BKAD Lapor ke Sekda, Dugaan Penggelapan Sewa Tanah Pemda Ingin Ditangani Inspektorat
Sementara itu, Kasi Perdagangan Dalam Negeri, Disperindagin, Kabupaten Cirebon, Puti, menyampaikan selama ini pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi IUTM. Dalam berita acara, menurut Puti, hal ini tidak bisa karena dekat pasar tradisional.
“Jadi melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2014. Kalau dilihat dari jarak, maka selamanya tidak bisa. Tapi, boleh untuk toko lain,” kata Puti. (Joni)