KABUPATEN CIREBON, SC- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon menelusuri adanya dugaan tanah aset milik pemerintah daerah (Pemda) yang disewakan secara terselubung oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kasus yang kini menjadi perhatian serius tersebut, kemungkinan bakal segera ditangani pihak inspektorat.
Sebelumnya, perkara tersebut berhasil terungkap pascaadanya kunjungan yang dilakukan Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon ke Desa/Kecamatan Susukan, belum lama ini.
Dalam kunjungan tersebut, pihak Komisi II menemukan tanah aset Pemda Kabupaten Cirebon seluas 10 hektare di Desa/Kecamatan Susukan yang akan diperuntukan demplot oleh Dinas Pertanian (Distan), diduga telah disewakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Parahnya, uang hasil sewa tanahnya itu diduga digelapkan, tidak disetorkan ke kas daerah.
Kepala BKAD Kabupaten Cirebon, Hadi Suryaningrat mengatakan, sewa menyewa aset pemda tidak bisa sembarangan dilakukan, akan tetapi harus menempuh beberapa mekanisme. Penetapan harga sewapun harus ditentukan berdasarkan kajian terlebih dahulu.
“Kalau di Permendagri RI, mekanismenya diatur, ada permohonan sewa kemudian dilakukan penelitian. Kalau untuk dilelangkan adanya di Perbup. Secara normatif, yang tidak digunakan oleh SKPD boleh disewakan,” kata Hadi, Selasa (2/2/2021).
Ia menyatakan, informasi tanah 10 hektare yang telah disewakan oleh oknum tersebut, adalah tanah demplot Distan, tidaklah benar. Menurut dia, lahan tersebut memang baru akan dijadikan sebagai demplot. Namun, sudah lebih dulu diserobot oleh oknum yang kemudian disewakan ke warga.
“Jadi, masih dalam proses untuk dijadikan demplot, tapi telah disewakan terlebih dahulu oleh oknum. Kita sudah menelusurinya ke lapangan,” kata Hadi.
Sementara itu, Bidang Pengelolaan Aset dan Akuntansi BKAD Kabupaten Cirebon, Taufiq Saelan menjelaskan, di akhir 2020 lalu, ada permohonan dari Distan untuk penggunaan lahan pertanian di Susukan dan Kenanga sebagai demplot. Kemudian, pihaknya melakukan penelitian adminstratif, serta proses untuk keputusan bupati tentang ajuan tersebut.
“Kemudian kita diminta mendampingi kunjungan Komisi II ke Susukan dan kita juga baru tahu kalau lahan itu digarap dan disewakan,”ujarnya.
Pihaknya telah diminta oleh Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, menelusuri perkara tersebut. Karena, lanjut dia, telah ditemukan bukti kuitansi senilai Rp41.500.000 untuk sewa lahan seluas 5 bahu. Maka, pihaknya pun langsung koordinasi dengan pihak kecamatan setempat dan menelusurinya.
“Hasil penelusuran ditemukan fakta berdasarkan dari pengakuan pemdes, penggarap itu memberikan sejumlah uang kepada oknum tadi. Dan ini sudah kita laporkan ke Pak Sekda, mungkin nanti Pak Sekda perintahkan Inspektorat untuk menindaklanjutinya,” katanya.
Ia menegaskan, tanah 10 hektare tersebut memang belum dijadikan sebagai demplot Distan. Tetapi baru akan dijadikan demplot, namun disewakan oleh oknum ke warga setempat. Tentunya, kata dia, hal itu menjadi kerugian tersendiri bagi pemda atas ulah oknum tersebut.
“Kalau misalkan secara prosedur pasti akan diperiksa Inspektorat. Artinya bisa dipidanakan oknum ini. Tetapi tergantung pimpinan juga,” katanya.
BACA JUGA: Komisi II Duga PAD Kabupaten Cirebon Bocor
Ia menjelaskan, lahan seluas 10 hektare tersebut, pada 2017 telah disewakan ke warga dan uang hasil sewanya masuk ke kas daerah. Namun, pada 2018 dan 2019, informasi yang didapat pihaknya, sawah tersebut juga digarap oleh warga.
“Saya tidak menduga 2017 dan 2018 juga disewakan. Kalau yang sudah jelas ada kuitansinya di 2020 disewakan oleh oknum,” pungkasnya. (Joni)