KABUPATEN CIREBON, SC- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap II yang merupakan pemberian dosis kedua bagi ribuan tenaga kesehatan (nakes) dan Forkopimda serta tokoh masyarakat, Senin (15/2/2021).
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) No. HK.02.02/II/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Lansia, Komorbid dan Penyitas Covid-19 serta Sasaran Tunda, disebutkan para penyintas (orang yang mampu bertahan hidup) bisa mendapat vaksinasi dengan sejumlah persyaratan.
Menyikapi SE Kemenkes tersebut, Bupati Cirebon, H Imron MAg, yang merupakan salah seorang penyintas Covid-19 mengikuti skrining secara tertib. Namun, setelah melewati beberapa meja skrining dari tahap vaksinasi tersebut, ia dinyatakan gagal atau tidak boleh menerima vaksin Covid-19. Hal itu, karena Bupati Cirebon itu belum lama dinyatakan sembuh dari terjangkit virus corona.
Imron mengatakan, pada akhir tahun 2020 terkonfirmasi positif Covid-19, namun tanpa gejala. Sedangkan dalam ketentuannya, penyintas Covid-19 bisa dilakukan vaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan negatif.
“Padahal pas skrining tadi, semua dalam kondisi baik. Cuma, jarak waktu sembuh dari Covid-19 sampai mau suntik tadi baru dua setengah bulan, jadi belum bisa,” kata Imron.
Sementara itu, dalam vaksinasi tahap II yang kembali dilaksanakan di Puskesmas Sumber, Kecamatan Sumber itu, turut mendapat vaksin Covid-19, Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih. Meski bagi yang lain vaksin kali ini merupakan dosis kedua, namun bagi Ayu –sapaan akrab Wahyu Tjiptaningsih– vaksinasi ini merupakan vaksinasi dosis pertama.
“Ini untuk memberikan contoh kepada masyarakat Kabupaten Cirebon bahwa vaksin ini halal dan tidak menyakitkan. Oleh karena itu, saya bagian dari pejabat pemerintahan daerah, memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak takut divaksin,” kata Ayu, usai divaksin.
Menurut Ayu, setelah mendapatkan vaksin, tidak ada gejala atau efek samping apapun yang dirasakannya, selain hanya sedikit sakit saat jarum suntik menusuk bagian lengan tangannya. Rencananya, orang nomor dua di Kabupaten Cirebon ini akan mendapatkan dosis kedua vaksin Sinovac paling cepat 14 hari ke depan atau 2 Maret 2021 mendatang.
“Saat disuntiknya aja yang agak sakit, setelah itu tidak ada reaksinya. Setelah setengah jam disuntik juga tidak ada rasa apa-apa,” kata Ayu.
Ia berharap, ke depan masyarakat Kabupaten Cirebon tidak takut divaksin. Karena, dengan program vaksinasi ini pemerintah menginginkan masyarakatnya sehat semua.
BACA JUGA: Vaksinasi 887 Nakes Ditunda
Di tempat yang sama, Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, Hj. Enny Suhaeni, SKM.,M.Kes mengatakan, salah satu syarat untuk mendapatkan vaksin tersebut yakni, sembuh dari Covid-19 paling cepat tiga bulan. Kemudian, syarat lainnya calon penerima vaksin juga tidak boleh memiliki riwayat penyakit penyerta (komorbid) seperti gagal jantung, penyakit ginjal, diabetes miletus, kanker, kelainan darah dan berbagai macam penyakit lainnya.
“Kemungkinan Bapak Bupati akan disuntik pada awal Maret 2021. Kondisi kesehatan Bapak Bupati juga normal, tekanan darahnya juga bagus,” jelas Enny. (Red/Islah)