KOTA CIREBON, SC- Dewan Pendidikan Kota Cirebon meminta kepada pihak sekolah untuk tidak memaksakan pembelian lembar kerja siswa (LKS) bagi orang tua siswa yang kurang mampu. Pasalnya, tidak semua orang tua siswa mampu membeli LKS tersebut. Hal itu dikemukakan Ketua Dewan Pendidikan Kota Cirebon, Hediana Yusuf terkait polemik penjualan LKS yang menyita perhatian berbagai pihak, terutama orang tua siswa.
“Dewan Pendidikan meminta kepada pihak sekolah untuk tidak memaksakan pembelian LKS bagi orang tua yang tidak mampu. Sekolah kan tahu mana yang mampu dan mana yang tidak mampu, yang tidak mampu tolonglah di-support oleh sekolah atau orang tua siswa lain yang mampu,” kata Hediana kepada Suara Cirebon, Selasa (16/2/2021).
Adapun, imbuh Hediana, jika ada orang tua yang keberatan atau kurang mampu, maka bisa langsung meminta ke kepala sekolah setempat untuk meminta keringanan berupa pemotongan harga atau bahkan digratiskan.
“Tapi kalau kepala sekolahnya memaksa untuk bayar, barulah pihak orang tua siswa bisa melaporkan ke Dinas Pendidikan, nanti dimediasi oleh Dewan Pendidikan,” imbuhnya.
Sebaiknya, lanjut Hediana, untuk persoalan LKS ini, dibicarakan terlebih dahulu oleh Komite Sekolah setempat, untuk memilih mana yang mampu dan mana yang tidak mampu. Karena, katanya, Komite Sekolah juga harus bekerja dengan baik.
“Tanyakan ke Komite Sekolah juga, nanti komite sekolah yang berbicara. Hal ini terjadi karena komunikasi antara Komite Sekolah dengan orang tua tidak berjalan dengan baik,” ujarnya.
Hediana menyarankan, sekolah mengaktifkan Komite Sekolah untuk menjembatani persoalan yang ada, agar tidak terjadi sesuatu yang berakibat negatif untuk semua pihak.
“Mungkin bulan depan dewan pendidikan akan mengumpulkan Komite Sekolah jika kondisi seperti ini terus,” ujarnya.
Meskipun, imbuhnya, secara aturan jual beli LKS memang tidak boleh. Namun, karena kondisinya pandemi Covid-19, ada kebijakan lain yang mengharuskan dana BOS dipangkas.
“Ada perubahan dari dana BOS, karena dana BOS dipakai untuk penanganan Covid-19. Dinas Pendidikan menyatakan, pada akhirnya LKS diperbolehkan untuk diperjualbelikan, hanya orang tua yang keberatan atau tidak mampu boleh mengajukan ke pihak sekolah. Nanti ada keringanan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Cirebon mengaku mendapat banyak keluhan dari masyarakat soal iuran Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dipungut sekolah. Kepada orang tua siswa pihak sekolah berdalih, iuran LKS diadakan karena anggaran untuk pengadaan terkena refocusing penanganan Covid-19.
BACA JUGA: Komisi III Desak Disdik Perketat Pengawasan
Menyikapi persoalan tersebut, Komisi III DPRD memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon. Kepada Kepala Disdik Kota Cirebon dan jajarannya, Komisi III meminta agar Disdik dapat mengawasi setiap sekolah terkait iuran LKS itu.
“Awalnya dana LKS ini dibantu oleh pihak sekolah. Karena direfocusing sekarang tidak ada (anggaran). Tapi hasil kesepatakan itu, ada yang dirugikan yakni orang tua murid yang ekonomi rendah,” kata Tresna kepada wartawan, usai rapat kerja dengan Dinas Pendidikan, di Gedung DPRD, Senin (15/2/2021). (Yusuf)