KABUPATEN CIREBON, SC- Level kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon sudah masuk zona kuning. Bupati Cirebon, H Imron MAg menyebut, Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperkirkan tidak akan berlanjut.
Kepada Suara Cirebon, Imron mengaku sudah mendapat kabar sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat yang harus melanjutkan PPKM Mikro. Sejumlah daerah itu yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Bekasi, Depok, Cimahi dan Bandung Raya.
“Kabupaten Cirebon termasuk zona kuning dan tidak termasuk kabupaten dan kota di Jawa Barat yang memperpanjang PPKM mikro,” kata Imron, usai rapat evaluasi PPKM mikro bersama sejumlah pejabat Forkopimda Kabupaten Cirebon, Senin (22/2/2021) sore.
Namun, lanjut Imron, kepastian Kabupaten Cirebon memperpanjang PPKM mikro atau tidak, masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, Senin (22/2/2021) malam.
Disampaikan Imron, jika keputusan Pemprov Jabar mengharuskan PPKM Mikro di Kabupaten Cirebon berlanjut, pihaknya mengaku siap melaksanakannya dengan lebih memperketat PPKM Mikro, khususnya di wilayah yang masih zona merah.
“Kita dengan kepolisian nanti sampai ke RT/RW kita perketat kembali, apalagi zona merah. Tadi ada usulan dilakukannya pemeriksaan (rapid antigen, red) khusus untuk zona merah,” jelasnya.
BACA JUGA: Bupati: Yang Menolak Divaksin Dikenakan Denda
Meski sudah masuk zona kuning, ia meminta masyarakat tidak menjadikan turunnya zona tersebut sebagai ukuran. Bupati meminta masyarakat tidak lalai dalam menerapakan protokol kesehatan (Prokes) pada setiap aktivitasnya.
“Justru dengan adanya zona kuning ini harus semangat lagi dalam memeperketat penerapan Prokes, agar bisa masuk zona biru,” kata Imron.
Namun, imbuh Imron, khusus untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah, Pemkab Cirebon masih belum memberi rekomendasi untuk dilakukan secara tatap muka. Ia menegaskan, penundaan KBM tatap muka itu berlaku sampai adanya keputusan dari Pemprov maupun Pemerintah Pusat. (Islah)