KOTA CIREBON, SC- Sejumlah pihak ramai mengomentari isu yang beredar terkait hilangnya ‘frasa agama’ dalam draf Peta Jalan Pendidikan Indonesia tahun 2020-2035 yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), belum lama ini.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Cirebon, Hediyana Yusuf meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru dalam menyimpulkan. Pasalnya, draf tersebut masih dalam proses pengkajian dan belum sepenuhnya rampung.
“Peta jalan pendidikan 2020-2025 itu kan masih draf, belum final. Terus pembahasan yang saya pernah dengar itu berbarengan dengan revisi amandemen Undang-Undang Sisdiknas tahun 2020. Dan itu kalau peta ini sudah jadi akan dijadikan Perpres. Permasalahannya, sepertinya UU ini nunggu dulu keputusan Sisdiknas. Dan menurut saya, mungkin nanti draf tersebut akan dimasukkan, karena saat ini belum selesai. Yang saya lihat untuk pembahasan dari Mei sampai Oktober harus sudah selesai, jadi masih lama,” kata Hediyana kepada Suara Cirebon, Senin (8/3/2021).
Namun, Hediayana menyesalkan pemerintah melalui Kemendikbud dalam proses penyusunan draf undang-undang tersebut tidak melibatkan Dewan Pendidikan tingkat nasional. Menurutnya, sebagai dewan pengawas, Dewan Pendidikan justru seharusnya dihadirkan dalam perumusan draf tersebut.
“Sepertinya tidak usah diperbincangkan dulu sekarang, hanya satu yang perlu diperhatikan, alangkah baiknya perumusan itu juga melibatkan Dewan Pendidikan tingkat nasional. Persoalannya, apakah Dewan Pendidikan tingkat nasional ini sudah ada atau belum? Sudah berjalan atau belum?” tanya dia.
Hediyana pun meminta kepada Kemendikbud, agar ke depannya dalam merumuskan suatu draf atau kebijakan dapat melibatkan Dewan Pendidikan Nasional. Agar, adanya koordinasi yang baik sehingga setiap keputusan tidak lagi kontroversial.
“Segala sesuatunya, dalam Undang-undang Sisdiknas tahun 2003 no 20 itu kan ada Dewan Pendidikannya, akan bareng-bareng berbicara terkait masalah arah pendidikan ke depan,” tegasnya.
Sampai saat ini, lanjutnya, pihaknya kehilangan arah. Karena Dewan Pendidikan Nasional belum pernah terdengar keberadaannya. Padahal, itu tentu menjadi mitra untuk berbicara tentang peta jalan pendidikan ke depan. Karena menurutnya, orang-orang Dewan Pendidikan itu orang yang di luar birokrasi, sehingga dapat mengawasi dan memberi masukan.
“Dewan Pendidikan Nasional bisa memberikan masukan ke pemerintah atau Kementerian Pendidikan, namun saat ini belum terdengar, itu jadi salah satu kekurangan karena tidak ada yang mengawasi,” ujarnya.
Menyinggung soal frasa agama, menurutnya hal itu sebelumnya sudah muncul dalam bagian Pancasila, hanya saja tidak secara implisit dimunculkan. Adapun dalam peta jalan pendidikan yang dia ketahui, ada 3 unsur besar, yaitu planning, do dan asesmen.
“Jadi ada kurikulum, pembelajaran dan asesmen. Frasa itu dengan sendirinya akan muncul dalam ketiga aspek tersebut. Jadi apakah akan dimunculkan di awal atau tidak itu sudah masuk secara eksplisit. Dimasukan atau tidak dimasukkan frasa ini akan muncul, itu kan hanya garis besar di dalam undang-undang, itu hanya teknis merumuskan kemana arah petanya,” ujarnya.
BACA JUGA: FKPAI Ajak Polres Cirebon Kota Sinergi
Kecuali, lanjutnya, jika menghilangkan dalam Undang-Undang Sisdiknas, maka itu bersebrangan dengan UUD 1945. Namun demikian, dirinya tetap merespon baik terkait adanya pihak yang memberikan komentar terhadap draf tersebut.
“Mudah-mudahan di akhir tahun ini, sudah dimunculkan masukan dari berbagai pihak yang menyoroti draf tersebut,” pungkasnya. (Yusuf)