PABEDILAN, SC- Bupati Cirebon, Drs H Imron Rosyadi MAg mengaktifkan kembali Kuwu Kalimukti, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Masduki yang semula sempat diberhentikan karena tengah menjalani proses hukum.
Dalam kesempatan penyerahan surat keputusan (SK) pengaktifan dirinya tersebut, Masduki menyampaikan, dirinya merasa bersyukur sehingga dapat menyelesaikan masa jabatannya hingga tahun 2023 mendatang.
“Mudah-mudahan kedepan dalam menjalankan tugasnya senantiasa memegang kebenaran dan keadilan serta mohon dukungan dari semua pihak yang ada di Desa Kalimukti mari kita sama-sama bangun desa kita agar lebih baik lagi,” ujar Masduki kepada Suara Cirebon.
Masduki juga memaparkan, dirinya pun mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah memercayainya dirinya untuk memimpin Desa Kalimukti, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sunan Gunungjati sekaligus sebagai pengacaranya, Mustamid AM SPd SH MH yang juga Ketua Organisasi Pejuang Siliwangi Kabupaten Cirebon. Beliau sangat gigih dalam memperjuangkan hak-hak hukum saya meskipun di tengah kesibukannya sebagai dosen di beberapa perguruan tinggi, dan juga sebagai Direktur LBH & HAM Sunan Gunung Jati Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Sebagai pengacara Masduki, Ketua LBH Sunan Gunungjati, Mustamid AM SPd SH MH memaparkan, sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pencabutan penonaktifan kuwu tersebut kepada Bupati Cirebon pada 11 Januari 2021 lalu. Bahkan, disusul dengan surat berikutnya pada 25 Januari 2021.
“Alhamdulillah pemerintah Kabupaten Cirebon dalam hal ini pak Bupati telah merespons surat kami dan memahami alasan-alasan hukum yang disampaikan melalui surat tersebut,” ujarnya.
Setelah itu, kata Mustamid, pihak terkait pun langsung mengadakan rapat kordinasi. Dalam kesempatan tersebut, Mustamid pun memaparkan kontruksi hukum terkait syarat pemberhentian kuwu dari jabatanya.
“Dari rakor tersebut dan berdasarkan dasar-dasar hukum yang ada yang bersangkutan wajib diaktifkan kembali,” tandasnya. (Baim)