KABUPATEN CIREBON, SC- Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang hingga tanggal 22 Maret mendatang. Perpanjangan PPKM Mikro tersebut berdasarkan instruksi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat demi kemaslahatan masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg usai memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 dengan 20 Camat, Danramil, Kapolsek dan pihak puskesmas wilayah barat Cirebon, di pendopo Bupati, Jalan Kartini Kota Cirebon, Senin (8/3/2021).
“Dari hasil rapat tersebut, PPKM berskala mikro diperpanjang sampai tanggal 22 Maret dari tanggal 8 Maret,” kata Imron usai rapat.
Menurut Imron, perpanjangan PPKM Mikro ini merupakan instruksi Pemprov Jabar dan berlaku di seluruh wilayah Jabar. Dikatakan Imron, perpanjangan PPKM Mikro juga lebih untuk meningkatkan kewaspadaan dan kemaslahatan masyarakat.
“Lebih untuk kehati-hatian dan kemaslahatan masyarakat, makanya PPKM diperpanjang,” kata Imron.
Penanganan Covid-19 dalam PPKM Mikro tersebut, kata Imron, akan difokuskan di tingkat RT yang masih ada kasus terkonfirmasi positif Covid-19 saja. Kalaupun di salah satu desa status kewaspadaannya masuk zona merah, maka penanganannya hanya akan dilakukan di wilayah yang terdapat kasus positifnya saja.
“Di RW 5 misalkan, ya RW 5 itulah yang akan dipantau dan diperketat oleh Satgas kita,” terang Imron.
Dikatakan Imron, secara umum kasus kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Cirebon memang masih tinggi. Karena itu, dengan adanya perpanjangan PPKM Mikro ini pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap patuh menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di setiap aktivitas yang dilakukan.
“Ya, kematian masih tinggi. Dan besok (hari ini, red) kita akan rapat lagi dengan 20 kecamatan dari wilayah timur Cirebon, rapat yang sama tapi kita bagi jadi dua,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Enny Suhaeni, menambahkan, sampai saat ini masih ada tujuh kecamatan yang masih zona merah Covid-19. Ke tujuh kecamatan itu yakni, Kecamatan Talun, Sumber, Kedawung, Suranenggala, Gunungjati, Plumbon dan Kecamatan Pabedilan.
“Treatment-nya antara zona merah, kuning dan oranye itu berbeda. Kalau zona merah itu di-lockdown, kemudian tidak boleh ada (KBM,red) tatap muka, tempat permainan anak juga tidak boleh ada. Kemudian minimarket juga dibatasi operasionalnya,” jelas Enny.
BACA JUGA: Vaksinasi ASN Pemkab Cirebon Dimulai Hari Ini
Sesuai instruksi Mendagri, kata Enny, pemantauan di kecamatan yang zona merah dilakukan di tingkat RT. Zona merah yang disebut per kecamatan itu dimaksudkan sebagai kewaspadaan bersama. Kecamatan yang masuk zona merah disebabkan karena kasus positif di desa-desanya lebih dari 11 desa.
“Jadi sebenarnya instruksi Mendagri per kecamatan itu tidak ada, tapi itu hanya untuk kewaspadaan kita saja,” pungkasnya. (Islah/Restu Mgng)