KABUPATEN CIREBON, SC- Dalam mewujudkan desa bebas sampah, Pemerintah Desa (Pemdes) Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, merealisasikan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di Blok Sidepok desa setempat.
Kuwu Kertawinangun, Dedi menyampaikan, selama ini permasalahan sampah yang ada di desanya cukup mengkhawatirkan, dengan banyaknya sampah yang dibuang oleh warga yang kurang bertanggungjawab di lokasi yang memang bukan pada tempatnya. Atas dasar itu pihak desa menindaklanjuti dengan pembangunan TPS, dengan demikian diharapkan masyarakat tidak lagi membuang sampah ke sembarang tempat.
Masih dikatakan Dedi, dalam menanggulangi permasalahan sampah, dibutuhkan keseriusan semua pihak, dan itu tidak dapat dilakukan oleh Pemdes semata, serta tanpa ada kesadaran dan dukungan dari masyarakat dalam ikut peduli menjaga lingkungan bersih.
“Butuh proses agar tidak ada lagi sampah liar, karena ini seakan sudah menjadi budaya masyarakat yang tidak bertanggungjawab, untuk membuang sampah di sungai atau di lahan tak bertuan,” ujar Dedi kepada Suara Cirebon, Sabtu (13/03/2021).
Lebih lanjut Dedi menyampaikan, pembangunan TPS yang ada di Blok Sidepok dengan luas 9 x 5 m ini, semata-mata sebagai upaya dalam merealisasikan dan mewujudkan keinginan serta harapan masyarakat Kertawinangun untuk memiliki TPS yang memadai, sekaligus untuk mendukung program desa yang dikelola BUMDes dalam penanggulangan sampah, sehingga menjadikan desa bebas sampah liar dapat di wujudkan.
TPS ini pun sekaligus menjadi bukti nyata Pemdes Kertawinangun, dalam menunjang program angkut sampah dari rumah yang sudah ada di setiap RW, selama ini sampah yang diambil dari setiap rumah dilimpahkan ke TPS Pilang, dengan adanya TPS sendiri tentunya akan lebih efektif, sehingga petugas pengangkutan sampah akan lebih singkat.
“TPS ini sebagai tempat penampungan sementara sebelum diangkut oleh armada Dinas Lingkungan Hidup (DLH),”ungkap Dedi.
Bukti keseriusan Pemdes Kertawinangun dalam penanggulangan sampah, dengan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) bersama semua pihak terkait pembahasan perencanaan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan dan penanggulangan sampah, dengan demikian Pemdes memiliki produk hukum, belum lama ini.
Perdes itu sendiri memiliki tujuan dalam mengatur pengelolaan sampah yang ada di Desa Kertawinangun dan semua bentuk pengurusan dan pengelolaannya akan dilaksanakan oleh RT maupun RW dengan berkordinasi dengan BUMDes Mekar Jaya, ini semata-mata agar semua berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan.
“Artinya manakala petugas melakukan pengambilan retribusi iuran sampah, tidak lagi menjadi polemik dan menjadikan pungli, pasalnya semua sudah dituangkan di dalam Perdes, yang memiliki kekuatan hokum,” tandas Dedi.
BACA JUGA: Kertawinangun Laksanakan PPKM Mikro
Menurut Dedi, apa yang sudah dilakukan oleh Pemdes akan tidak efektif dan bermanfaat manakala masyarakat Kertawinangun tidak mendukung program angkut sampah dari rumah yang dikelola RW masing-masing, dengan adanya dukungan masyarakat tentunya dapat mewujudkan desa bebas sampah.
Dirinya berharap, dengan adanya TPS ini, ke depan tidak ada lagi sampah di TPS liar, maupun warga yang membuang sampah ke sungai, dan juga mengajak semua warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan sekitar bersih, sehingga tidak menjadi sumber penyakit yang akan merugikan masyarakat itu sendiri.
“Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah membantu Pemdes Kertawinangun merealisasikan pembangunan tempat pembuangan sampah atau TPS ,” pungkas Dedi. (Baim)