Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Gugatan Praperadilan Kepala DKP Ditolak

Admin by Admin
Senin, 15 Maret 2021
in Berita Utama, Cirebon, Pilihan Redaksi
Reading Time: 3 mins read
A A

Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, M yang digelar di PN Sumber, Jumat (12/3/2021) pagi.* Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

Hakim PN Sumber Nyatakan Penetapan Tersangka M oleh Kejaksaan Sah

KABUPATEN CIREBON, SC- Gugatan praperadilan yang dilayangkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Cirebon, M, atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Sumber.

Hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut menolak dalil-dalil yang diajukan pemohon tentang keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Kabupaten Cirebon. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap M sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Menolak gugatan pemohon dan menyatakan penetepan tersangka oleh Kejaksaan sah dan sudah sesuai dengan ketentuan,” katanya, dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Sumber, Jumat  (12/3/2021) pagi.

Sementara itu, penasehat hukum tersangka, A Faozan TZ mengatakan, dalam sidang praperadilan tersebut, pihak kejaksaan tidak bisa membuktikan adanya kerugian negara. Bahkan, kata dia, sejak awal sidang digelar, pihak kejaksaan tidak bisa menunjukkan adanya kerugian tersebut. Padahal, menurut Faozan, syarat penetapan tersangka itu harus ada kerugian negara.

“Sedangkan inspektorat sudah mengatakan bahwa ini tidak ada kerugian negara, kejaksaan juga tidak mampu membuktikan adanya nota legal atau pendapat kerugian negara dari inspektorat, BPK maupun BPKP,” kata Faozan.

Karena itu, pihaknya akan kembali mengajukan gugatan, agar ada keadilan dan persoalan jadi terbuka atas penetapan tersangka yang dilakukan Kejari tanpa ada kerugian negara. Hal itu ditempuh, mengingat pihaknya tidak bisa melakukan upaya banding atau kasasi.

“Peluang upaya hukumnya ya kita melakukan gugatan kembali atau gugatan baru. Sehingga ini biar  terbuka dalam mencari keadilan, bahwa ada kelalaian dari kejaksaan yang menetapkan tersangka tanpa ada kerugian negara,” paparnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Cirebon, Suwanto SH MH, enggan memberikan keterangan terkait hasil sidang praperadilan yang menolak gugatan yang dilayangkan oleh pihak tersangka.

“Nanti saja ya,” ujar Suwanto sambil berlalu.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, M dan Kasi Cadangan Pangan Dinas tersebut, D resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, M dan Kasi Cadangan Pangan dinas tersebut, D sebagai tersangka kasus korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan, penetapan status tersangka kedua pejabat tersebut dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif oleh penyidik kejaksaan. Hal itu dikemukakan Hutarmin dalam konferensi pers di aula kejaksaan setempat, Selasa (9/3/2021).

“Berdasarkan fakta pemeriksaan, M dan D kita tetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka M berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/M.2.29/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2021 atas nama tersangka M. Dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/M.2.29/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2021 atas nama tersangka D,” kata Hutamrin di hadapan awak media.

Penetapan tersangka terhadap kedua pejabat tersebut, menurut Hutamrin, karena keduanya diduga kuat telah menjual gabah sisa tahun 2019 yang tersimpan di gudang pangan Kabupaten Cirebon sebanyak 80.719 kg. Gabah tersebut dijual tanpa dasar hukum yang sah.

BACA JUGA: Tidak Ditahan, Kasi dan Kepala DKP Kabupaten Cirebon Belum Bisa Diberhentikan Sementara

Setelah dilakukan penyidikan, lanjut Hutamrin, diketahui gabah sebanyak 80.719 kg dikirim ke pihak swasta tanpa ada dasar hukum yang sah.

“Gabah sebanyak 80.719 kg digiling menjadi beras dan sebagian telah disalurkan kepada masyarakat dan sebanyak 21.000 kg beras disuruh menjual oleh tersangka M dan D, dimana penjualan tersebut tidak dicatatkan sebagai penerimaan dinas atau daerah dan tanpa ada persetujuan dari Bupati Kabupaten Cirebon, melainkan tersangka M dan D meminta uang dari pihak swasta tersebut,” papar Hutamrin. (Islah

Tags: CirebonDinas Ketahanan Pangan Kabupaten CirebonKabupaten CirebonKejari Kabupaten CirebonPemkab CirebonPengadilan Negeri Kabupaten CirebonPraperadilanSuara Cirebon
Admin

Admin

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.