Sebut Kasus Hukum yang Menjerat Kepala DKP Konsekuensi yang Harus Dihadapi
KABUPATEN CIREBON, SC- Bupati Cirebon, H Imron MAg mengaku telah sering melakukan pembinaan dan mengingatkan bawahannya untuk bekerja dengan baik agar tidak tersangdung persoalan hukum. Namun, tetap saja ada pejabat yang harus berurusan dengan hukum bahkan ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.
Imron menegaskan, kasus yang menjerat kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, M dan Kasi di dinas tersebut, D harus menjadi warning (perhatian, red) bagi pejabat lain di lingkungan Pemkab Cirebon.
Ia berharap, kasus dugaan korupsi tersebut menjadi cambuk bagi pejabat lain agar bekerja dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang ada.
“Saya sering mengadakan pembinaan, bahwa kita kerja harus benar, karena zaman sudah berubah, banyak pihak yang mengawasi kita. Ngomong terus-terusan, pembinaan juga sering, tapi gitu lagi gitu lagi,” kata Imron, saat ditemui usai meninjau pelaksanaan vaksinasi bagi sejumlah dosen dan tenaga kependidikan di UGJ Kota Cirebon, Senin (15/3/2021).
Imron mengaku tidak akan turut campur dalam kasus hukum yang menjerat Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Cirebon, M. Pasalnya, proses hukum sedang berjalan dan merupakan konsekuensi yang harus dihadapi oleh M.
“Tidak mau ikut campur dalam kasus yang dihadapi, urusan dia ya urusan dia karena kaitan dengan kerjaannya,” kata Imron.
Dirinya menegaskan, saat ini Pemkab Cirebon belum mengambil langkah pemberhentian kepada yang bersangkutan. Pemkab Cirebon akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan sampai ada keputusan hukum tetap atau inkrah.
“Tidak (diberhentikan dulu, red), kalau PNS kita ikut aturan. Kalau dia sudah ditetapkan (bersalah) atau inkrah, ya baru (diberhentikan, red). Ini kan masih proses,” terang Imron.
Selain itu, Imron juga mengaku belum memanggil kepala dinas bersangkutan. Jika ia memanggil, justru akan dinilai mengintervensi kasus tersebut. Karena, saat ini proses hukumnya masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
“Sedang proses, kalau memanggil disangka intervensi,” jelas Imron.
Menurut Imron, dirinya juga belum sempat menanyakan kerugian negara yang ditimbulkan kepada inspektorat Kabupaten Cirebon. Pasalnya, ia sendiri baru datang dari luar kota dan mengetahui kabar penetapan tersangka M dari media massa. Bahkan, besok (hari ini, red) Bupati juga akan kembali pergi keluar kota untuk mengikuti satu kegiatan di Bandung.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Bambang Sudaryanto, mengatakan, meski Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, M dan Kasi Cadangan Pangan dinas tersebut, D resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, namun yang bersangkutan tidak bisa langsung diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pasalnya, meski sudah berstatus tersangka, namun kedua pejabat tersebut belum dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan. Hal itu, menurut Bambang, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 280 yakni apabila ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
“Seperti yang tercantum dalam pasal 280 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Memang kalau PNS yang ditetapkan jadi tersangka tapi tidak ditahan itu tidak bisa diberhentikan sementara,” kata Bambang, Rabu (10/3/2021).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, M dan Kasi Cadangan Pangan Dinas tersebut, D resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, M dan Kasi Cadangan Pangan dinas tersebut, D sebagai tersangka kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan, penetapan status tersangka kedua pejabat tersebut dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif oleh penyidik kejaksaan. Hal itu dikemukakan Hutarmin dalam konferensi pers di aula kejaksaan setempat, Selasa (9/3/2021).
Penetapan tersangka terhadap kedua pejabat tersebut, menurut Hutamrin, karena keduanya diduga kuat telah menjual gabah sisa tahun 2019 yang tersimpan di gudang pangan Kabupaten Cirebon sebanyak 80.719 kg. Gabah tersebut dijual tanpa dasar hukum yang sah.
BACA JUGA: Gugatan Praperadilan Kepala DKP Ditolak
Setelah dilakukan penyidikan, lanjut Hutamrin, diketahui gabah sebanyak 80.719 kg dikirim ke pihak swasta tanpa ada dasar hukum yang sah.
“Gabah sebanyak 80.719 kg digiling menjadi beras dan sebagian telah disalurkan kepada masyarakat dan sebanyak 21.000 kg beras disuruh menjual oleh tersangka M dan D, dimana penjualan tersebut tidak dicatatkan sebagai penerimaan dinas atau daerah dan tanpa ada persetujuan dari Bupati Kabupaten Cirebon, melainkan tersangka M dan D meminta uang dari pihak swasta tersebut,” papar Hutamrin. (Islah)