MENGGANTI foto di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) menjadi tren baru sebagain warga Kota Cirebon khususnya bagi kaum perempuan. Saat ini, banyak kaum perempuan yang sebelumnya tidak berhijab kemudian berhijab ataupun sebaliknya, antusias mengganti foto di KTP-elnya. Mereka rela antre di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon agar dapat mengganti foto di KTP-elnya.
Hal itu dikatakan, Sektretaris Disdukcapil Kota Cirebon, Rahmat Saleh terkait adanya tren baru tersebut. Menurut Rahmat, dalam beberapa waktu terakhir kantornya ramai dikunjungi oleh kaum perempuan masyarakat Kota Cirebon yang sekadar ingin mengganti foto KTP-el miliknya.
“Untuk saat ini, masyarakat antusias ingin mengganti fotonya, kita buka layanan khusus untuk penggantian foto KTP-el. Karena banyak masyarakat yang antusias, oleh karena itu jadwalnya sampai Juni, sekarang masih dibuka pendaftaran, jadi awalnya daftar dulu, setelah daftar baru dikasih waktunya,” kata Rahmat kepada Suara Cirebon, Senin (15/3/2021).
Sejauh ini, lanjut Rahmat, yang sudah daftar di kantornya mencapai lebih dari seratus orang. Tapi, katanya, untuk KTP yang hilang atau rusak, itu tidak boleh mengganti foto KTP-nya, namun harus mendaftar reguler seperti biasa.
Di dalam pelayanan mengganti foto KTP-el itu, kata Rahmat, terdapat beberapa kendala yang terjadi. Yaitu kurangnya sarana prasarana yang memadai, sehingga pelayanan di kantornya itu mengalami hambatan yang mengakibatkan terjadinya antrean yang panjang.
“Dengan tingginya antusiasme masyarakat, sementara kebetulan di Disdukcapil Kota Cirebon alatnya terbatas. Jadi yang jalan alatnya hanya dua, sedangkan masyarakat banyak yang daftar, baik dari yang reguler sampai yang dari kecamatan,” ujarnya.
Sehingga, pihaknya terpaksa melakukan pembatasan pada jumlah orang yang ingin mengganti foto per harinya. Kaitannya, kata Rahmat, pertama dikarenakan jumlah alatnya yang kurang, dan kedua karena tintanya dari printer pencetakan KTP itu kurang bagus.
“Saat ini belum ada pengadaan alat, jadi kita batasi dulu khusus bagi masyarakat yang dulunya tidak berhijab, dan sekarang ingin berhijab, ataupun sebaliknya. Mungkin ada yang dulunya muslim jadi nonmuslim, bahkan sebaliknya,” ucapnya.
Sementara untuk pelayanan khusus mengganti foto KTP-el, dilakukan seminggu dua kali. Hal itu diterapkan agar mengurangi kerumunan yang terjadi di kantornya itu, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kita adakan pelayanan itu di hari Rabu dan Jumat, setiap jam 2 siang dimulainya sampai jam 4 sore pelayanannya. Itupun dibatasi jumlahnya sampai maksimal 20 orang. Prosesnya, ketika difoto langsung dicetak dan langsung jadi, kemudian dikasihkan KTP-elnya,” ujarnya.
BACA JUGA: 2.588 Calon PPPK Kabupaten Cirebon Ikuti Try Out
Adapun untuk persyaratan, kata Rahmat, yaitu cukup hanya dengan membawa fotokopi KK dan KTP serta orang yang bersangkutannya harus datang, karena tidak bisa diwakilkan.
“Kebanyakan dari perempuan yang muslim dan banyaknya yang mendominasi itu kaum muda, yang dulu awalnya di masa sekolah tidak menggunakan hijab, tapi pas sekarang ingin menggunakan hijab, dan ada juga dari ibu-ibu,” pungkasnya. (Yusuf)