KABUPATEN CIREBON, SC- Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa Danawinangun, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon dihadiri Camat Klangenan, Kapolsek, Danramil dan RT /RW pada Kamis (18/03/2021).
Kuwu Danawinangun, Maman Sukarman menjelaskan kegiatan-kegiatan PPKM yang dilaksanakan ini dari tingkat RT dan RW itu tujuannya untuk menanggulangi secara dini kasus Covid-19.
“Langkah-langkah yang perlu ditindaklanjuti yaitu dari tingkat RT maupun RW sehingga kejadian Covid-19 yang dialami setiap RT maupun RW bisa ditanggulangi secara maksimal,” kata Maman.
BACA JUGA: Vaksin Halal, Wagub Jabar: Kiai Saja Divaksin
Selanjutnya, kata Kuwu Maman, untuk langkah ke depan pihaknya ada kerja sama antara pihak kesehatan, Muspika, agar dampak yang ditimbulkan dari Covid ini bisa ditanggulangi.
“Kami selaku Pemerintah Desa Danawinangun telah menyosialisasikan warga atau masyarakat dengan adanya program 5 M agar masyarakat melaksanakan kegiatan tersebut sehingga kecil kemungkinan adanya kejadian terdampak virus Corona,” jelas Kuwu Maman.
Kuwu Maman juga berharap masyarakat desa yang dipimpinnya agar kesehatannya lebih ditingkatkan sehingga dampak dari virus ini bisa teratasi.(Narsita)