KOTA CIREBON, SC- Peredaran buku nikah palsu yang terjadi di sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia, menjadi peringatan bagi daerah lainnya, termasuk di Kota Cirebon.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon, Slamet mengtakan, secara fisik buku nikah asli dan palsu sulit dibedakan. Diakuinya, kondisi tersebut meresahkan masyarakat yang belum mengetahui betul cara membedakannya.
“Kalau secara fisik sama jadi sulit membedakannya. Tapi sejak tahun 2020 kemarin, ciri buku nikah asli di sebelah tanda tangan kepala KUA nya ada kode QR,” kata Slamet kepada Suara Cirebon, Jumat (19/3/2021).
Menurut Slamet, kode QR di buku nikah menandakan, buku nikah tersebut telah tercatat di Sistem Informasi Manajemen Nikah Web (Simkah Web). Ia pun menyarankan masyarakat melakukan legalisir buku nikah demi menghindari pemalsuan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ciri buku nikah yang asli tahun sekarang seperti itu mencirikannya. Tapi untuk memastikan buku nikah itu asli atau palsu, yang cetakan lama harus datang ke kantor KUA,”ujarnya.
BACA JUGA: Ahsan Nakhodai Kemenag Kota Cirebon
Terpisah, Kepala KUA Lemahwungkuk, H Sujai S.Ag menegaskan, kasus pemalsuan buku nikah di Kota Cirebon, belum pernah tejadi. Yang kerap terjadi, menurut pria yang juga ketua Forum Penghulu Kota Cirebon itu, di daerah sekitar Kota Cirebon.
“Sementara di Kota Cirebon tidak ada kasus buku nikah palsu, insyaallah aman, jarang sekali ada. Karena kami, segera melakukan legalisir data jika ada perubahan data, seperti ada coretan,” ujar Sujai. (Surya)