KABUPATEN CIREBON, SC- Berbeda dengan penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) usulan PT PNM Mekaar, penyaluran BPUM yang diusulkan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon hanya sedikit mengalami kendala.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, Ferry Afrudin, menyebutkan kendala pencairan BPUM hanya terjadi, ketika penerima BPUM yang sudah ditetapkan melalui SK Kementerian, mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) di Bank BRI.
“Ternyata verifikasi kan berjalan terus, begitu kredit cair otomatis di sistemnya terkoneksi terhubung akhirnya ke-block atau dianulir. Itu salah satunya, seperti itu,” kata Ferry, Sabtu (20/3/2021).
Menurutnya, permasalahan lain terkait dengan mereka yang sudah ditetapkan sebagai penerima BPUM, ternyata setelah di singkronkan dengan data di online single submission (OSS) kaitan dengan izin usaha. Karena, kata dia, skalanya adalah usaha mikro yang telah dijadikan acuan asetnya di bawah Rp50 juta.
“Ternyata dalam posisi NIB yang dikeluarkan oleh OSS itu mereka memiliki aset di atas Rp50 juta, permasalahannya seperti itu,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk penyaluran BPUM tahun anggaran 2020 sudah selesai pada 18 Februari 2021 kemarin. Adapun, menurutnya, mereka-mereka yang tercatat sebagai penerima BPUM, tapi masih belum bisa mencairkan ataupun tidak bisa mencairkan itu akan dikoordinasikan lebih lanjut.
“Ajuan dari dinas hanya sedikit mengalami kendala,” ujarnya.
Ia memastikan, yang dianulir usulan Dinas Koperasi dan UKM karena memliki pinjaman di bank. Sementara terkait data penerima yang mendapatkan bantuan ataupun dianulir, ia mengaku, masih belum memiliki data tersebut, karena sejauh ini pihak Bank BRI masih belum memberikan data.
“Belum dapat datanya. Saya ingin secepatnya data itu keluar,” imbuhnya.
BACA JUGA: Dinkop Berdayakan UMKM melalui Pelatihan e-Commerce
Sedangkan mekanisme pencairan bagi penerima BPUM usulan PNM Mekaar, kata dia, telah dilakukan koordinasi antara pihak bank dengan pihak pemerintah desa. Hal tersebut bertujuan untuk dibuatkan jadwal, supaya tidak terjadi penumpukan dan berkaitan dengan menghindari kerumunan massa di tengah pandemi covid-19.
“Dan di antaranya, jadwalnya ada yang diberikan tanggal 23 Februari. Sementara, batas waktunya tanggal 18, berarti kan tidak bisa cair,” pungkasnya. (Joni)