Pelaksanaan Tahun 2024, Pemkot Gunakan Skema Dana Cadangan Multiyears
KOTA CIREBON, SC- Pesta demokrasi tingkat kota dan kabupaten dipastikan akan digelar secara serentak se-Indonesia pada tahun 2024 mendatang. Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon punya batas waktu yang cukup panjang untuk mengumpulkan dana cadangan bagi keperluan pelaksanaan pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Cirebon.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH mengatakan, estimasi dana yang dibutuhkan Pemkot Cirebon untuk keperluan Pilwakot sebanyak Rp36 miliar. Menurutnya, rinciannya untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp25,244 milar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp4,709 miliar dan biaya pengamanan sekitar Rp7 miliar.
“Dari jumlah tersebut, alokasi kebutuhan untuk KPU dan Bawaslu senilai Rp29,994 miliar telah dibuat Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada yang mewajibkan Pemkot untuk menyediakan anggarannya melalui pencadangan dana dari APBD multiyear (tahun jamak), sampai dengan tiga tahun anggaran (2021, 2022, 2023),” kata Dani kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
Sedangkan, lanjut Dani, untuk dana pengamanan disarankan dari pemerintah pusat dan provinsi, agar dianggarkan pada tahun anggaran yang berkenaan saat berlangsungnya Pilwalkot tersebut, berupa hibah dari pos anggaran SKPD terkait, dalam hal ini kantor Kesbangpol.
“Untuk mekanisme pengalokasian dana cadangan Pilkada ini akan dimulai tahun ini pada APBD-P 2021 yang diancang-ancang sekitar Rp9,9 miliar. Di APBD 2022 sebesar Rp15 miliar dan APBD 2023 sebesar Rp4,9 miliar,” ujar Dani.
BACA JUGA: Komisi II Sepakat Lelang Ikan Gunakan Nominal
Dengan kepastian Pilkada serentak digelar 2024, ada kemungkinan pengalokasian dana cadangan Pilkada secara multiyears di tiga tahun anggaran bisa diperpanjang menjadi empat tahun anggaran.
“Dengan dialokasikan secara bertahap melalui membentuk dana cadangan pada APBD setiap tahun anggaran, dapat meringankan kemampuan pendanaan, seperti yang diatur dalam mekanisme Permendagri 54/2019,” pungkasnya. (Surya)