KABUPATEN CIREBON, SC- Puluhan petani di Kabupaten Cirebon mengeluhkan sewa lahan milik pemerintah daerah terlalu tinggi. Pasalnya, hal tersebut tak sebanding dengan biaya produksi area lahan pertanian yang makin tinggi. Keluhan itupun telah didengar anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
Terkait hal itu, Komisi II DPRD pun akhirnya memanggil semua instansi terkait, seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon. Adapun tujuannya, untuk dimintai keterangan terkait kenaikan tarif tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Ridwan mengatakan, untuk menentukan harga sewa lahan jangan seenaknya sendiri.
“Para petani meminta biaya sewa lahan aset milik pemda direndahkan, mereka keberatan karena ini bukan komersial. Apalagi, kemampuan petani menyewa lahan terbatas,” kata Ridwan saat rapat dengar pendapat mengenai Tarif Sewa Tanah Pertanian Milik Pemda yang Dinilai Terlalu Tinggi, Senin (22/3/2021).
Menurutnya, penentuan harga itu mesti melibatkan dinas pertanian, aparat desa serta petaninya juga. Sehingga pagu untuk sewa tanah pertanian milik Pemda itu bisa terjangkau oleh petani.
“Ini harus dipikirkan dan dikaji ulang. Terlebih, ada petani yang sampai tidak mampu membayar sewa selama dua tahun,” ucap Ridwan.
Menurut dia, Dinas Pertanian pun harus berkoordinasi ketika ada aset tanah pertanian milik pemda yang dialihfungsikan. Contohnya, lahan pertanian yang dialihfungsikan menjadi makam pahlawan.
“Itu belum dibenahi,” katanya.
Senada, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, H Khanafi menyampaikan, aset tanah pertanian tersebut merupakan bagian dari PAD. Namun, kategorinya harus dibedakan antara sewa lahan untuk komersial dan bukan, karenanya sudah semestinya dibenahi.
“Aset Pemda ini harus kita sinkronkan lagi, terutama soal data atau by name by address,” ujar Khanafi.
Pada intinya, pihaknya mencari kebenaran aset lahan pertanian milik Pemda ini berapa luasannya dan di mana saja. Agar pendapatan dari hasik sewa tanah ini jelas.
“Contohnya, di Kecamatan Susukan riil tanah Pemda hanya 10 hektare, tapi di dinas pertanian tercatat ada 16 hektare. Artinya, ada yang tidak sinkron antara data dan kondisi di lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Ir Wasman menambahkan, kaitan dengan lahan pertanian milik pemerintah daerah nanti akan ada pelimpahan aset ke Dinas Pertanian. Sesuai dengan tupokasinnya untuk peningkatan produksi pertanian.
“Tentunya, kita harus memperoleh data yang riil dulu agar formal secara hukum dalam hal ini BKAD dan harus riil sehingga pengelolaannya riil juga,” kata Wasman.
Sementara Perwakilan BKAD Kabupaten Cirebon, Sulthana mengatakan, pagu sewa tanah pertanian milik Pemda ini banyak masukan dari aparat desa atau pun kelurahan yang terlalu tinggi. Namun yang menentukan pagu ini bukan BKAD, tapi tim penilai.
“Mungkin nanti tim penilainya bisa kita diskusi sebelum menentukan appraisal,” ujarnya.
BACA JUGA: Wagub Uu Minta Teknologi Diterapkan di Pertanian
Menurutnya, ada wacana ke depan untuk menyerahkan sepenuhnya ke Dinas Pertanian terkait soal tanah pertanian milik pemda. Sebelum itu, tentunya akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu titik per titiknya disertai dengan luasan tanahnya agar lebih riil.
“Untuk sertifikasi aset tanah pertanian milik pemda belum semuanya disertifikatkan atas nama pemda, untuk Kecamatan Sumber saja sekitar dua kelurahan lagi yang masih dalam proses di BPN. Kita juga akan menelusuri dan mencatat aset Pemda lainnya. Dan di 2020 kami temukan ada sekitar 24 bidang tanah,” pungkasnya. (Joni)