KABUPATEN CIREBON, SC- Seorang pemuda berinsial AB (25), warga Blok Sabrang Wetan, Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, diciduk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon karena diduga mengonsumsi narkotika jenis ganja.
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi M Syahduddi melalui Kasatnarkoba Polresta Cirebon, Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Kamis (18/3/2021) lalu.
“Tersangka AB diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja,” kata Sentosa Sembiring kepada Suara Cirebon, Selasa (23/3/2021).
Menurut Sentosa, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya daun ganja kering yang dibungkus kertas makan warna coklat, dua linting ganja kering siap pakai, satu unit HP Vivo warna gold dan sim card yang digunakan untuk transaksi.
“Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut didapat dari saudara berinsial B (DPO),” ujarnya.
BACA JUGA: Pemerkosa Anak akan Ditambahkan Hukuman Kebiri Kimia
Sentosa menyebut, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Tersangka berikut barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek Polresta Corebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatanya tersangka terjerat Pasal 111 ayat 1 jo 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Kirno)