KABUPATEN CIREBON, SC- Pengadilan Agama Sumber mencatat, angka perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Cirebon dari Januari hingga Maret 2021, 80 sampai 90 persennya berprofesi sebagai guru. Adapun sisanya adalah profesi TNI, Polri dan pegawai negeri lainnya.
Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas I Sumber Kabupaten Cirebon, H Abdul Aziz mengatakan, jumlah tersebut tidak lebih dari 10 persen dari jumlah perkara kasus perceraian yang ditangani lembaganya. Hingga saat ini, menurut Aziz, keseluruhan perkara yang masuk pengadilan agama sudah mencapai 3.000 lebih.
Ia menjelaskan, perkara ASN yang bisa masuk ke PA dan diproses harus sesuai aturan PP No10 tahun 1983 yang diubah dengan PP No 45 tahun 1990. Dalam kedua PP itu, kata Aziz ,dijelaskan bagaimana proses ASN, TNI, polri dan sebagainya. Pertama posisi ASN yang mengajukan gugat, harus ada izin dari atasan tempat di mana ASN bekerja.
“Misalkan seseorang bercerai dia sebagai guru maka harus mengajukan izin ke kepala sekolah dan kepsek akan membuat berita acara untuk pemanggilan kedua penggugat dan tergugat, agar bisa dimediasi dan diperiksa,” kata Azis, Kamis (25/3/2021).
Kalau terbukti tidak bisa didamaikan dan layak bercerai berdasarkan bukti, menurut dia, paling lama tiga bulan kepala sekolah harus menyampaikan ke dinas pendidikan (Disdik) tingkat kecamatan. Tujuannya, kata dia, untuk dilakukan mediasi serta pemeriksaan lagi.
Namun, jika di tingkat kecamatan tidak bisa dimediasi, maka pihak disdik kecamatan menyampaikan lagi ke tingkat dinas pendidikan tingkat kabupaten.
“Nanti lewat BKD dibuat berita acara, melalui proses mediasi paling lambat tiga bulan dari atasan tersebut diizinnkan atau tidak,” jelas dia.
Namun, lanjut Azis, jika masih saja tidak kunjung berdamai lebih baik diceraikan, maka turunlah SK yang d buat oleh bupati. Hal tersebut, kata dia, sebagaimana SK pada saat diangkat menjadi pegawai negeri.
“Setelah itu baru bisa diproses dilakukan yang sama di pengadilan agama , tapi kalau belum ada surat izin dari atasan/pimpinan sesuai PP no 10 tahun 1983 maka dia harus menempuh dulu izinnya, kan waktu proses sidang pengadilan selama enam bulan,” katanya.
Kalaupun selama enam bulan tidak dapat, maka pihaknya akan memberikan rujukan apakah mau melanjutkan perkaranya dengan membuat surat pernyataan tanpa harus menunggu surat izin dari atasannya, dan berani menanggung risiko paling tidak, bisa ada pemecatan sebagai pegawai.
“Makanya kami menganjurkan bagi orang atau penggugat yang masuk ke PA berprofesi PNS, Polri TNI, harus mendapatkan izin dari atasan atau pimpinan,” terangnya.
BACA JUGA: Pengadilan Agama Sumber Tangani 5.145 Kasus Cerai
Ia menegaskan, semua itu hanya proses persyaratan administrasi dengan atasannya bukan dengan pihak PA.
“Ada maupun tidak ada bagi pengadilan agama tidak masalah. Kita hanya menyarankan agar proses tersebut ditempuh,” pungkasnya. (Joni)