KOTA CIREBON, SC- Sebagian masyarakat berharap pelaksanaan ibadah Ramadhan tahun ini dapat dilakukan dengan maksimal. Pasalnya, pandemi Covid-19 menyebabkan pada tahun 2020 lalu, pemerintah memutuskan pelaksanaan ibadah salat tarawih dan salat fadu di rumah, tidak di masjid.
Humas Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon, H Arif Arofah mengatakan, kebijakan yang mengangkut pelaksanaan ibadah salat terawih masih belum bisa diputuskan, mengingat saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Namun menurut Arif, berbagai kemungkinan akan muncul dalam pelaksanaan ibadah tarawih di tahun ini. Bisa jadi, kata Arif, pelaksanaan ibadah terawih secara berjamaah akan dilakukan sesuai zona masing-masing daerah, yaitu diperbolehkan bagi wilayah zona hijau maupun zona kuning. Namun, lagi-lagi pihaknya juga kembali menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.
“Untuk salat tarawih, sejauh ini pemda masih tetap melakukan PSBB/PPKM. Tapi kita akan tetap pantau. Namun untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat, kita akan tetap mematuhi peraturan Pemerintah Kota Cirebon. Tapi untuk kebijakan itu sejauh ini belum ada,” kata Arif kepada Suara Cirebon, Rabu (24/3/2021).
Oleh karenanya, pihaknya akan memberikan keputusan itu setelah nanti mendekati bulan Ramadhan dan tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
“Biasanya kalau jelang Ramadhan akan ada rapat koordinasi, tahun kemarin tarawih di rumah karena pas gawat-gawatnya dan mengutamakan keselamatan. Tapi saat ini mungkin bisa dilakukan seperti tahun kemarin, dan mungkin boleh dilakukan secara berjamaah,” paparnya.
BACA JUGA: 50 Pegawai Kemenag Kota Cirebon Divaksin
Adapun mengenai kepastian jatuhnya awal bulan Ramadhan, dia mengatakan akan jatuh sekitar pertengahan bulan April. Namun untuk teknis seperti imsakiyah dan jadwal lain itu sudah mulai dibuat.
“Sistem hisab jatuh pada 13 April 2021, cuma nanti kita akan merukyat dulu untuk menyempurnakannya. Apakah akan mundur ataupun maju sehari,” pungkasnya. (Yusuf)