KABUPATEN CIREBON, SC- Setelah sempat memperbolehkan mudik, pemerntah akhirnya resmi melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun ini. Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Tidak seperti saat kebijakan impor beras yang ditolaknya, Bupati Cirebon, H Imron MAg mengimbau agar masyarakat mengikuti dan patuh pada larangan mudik Lebaran yang dikeluarkan pemerintah.
“Warga Kabupaten Cirebon yang saat ini ada diperantauan dan berada di luar kota agar mengikuti arahan pemerintah pusat untuk tidak mudik pada Lebaran tahun ini,” kata Imron, Jumat (26/3/2021) .
Menurut Imron, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut pasti sudah melalui pertimbangan dan kajian untuk kebaikan masyarakat.
“Pasti sudah ditimbang baik buruknya. Kalau pemerintah melarang tentu ada alasannya,” terangnya.
Dikatakan Imron, larangan mudik tahun ini sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Pasalnya, perkembangan Covid-19 masih naik turun, sehingga membuat kebijakan pemerintah juga bisa berubah-ubah setiap waktunya.
“Kalau sekarang dilarang mudik berarti kasusnya sedang naik yang dikhawatirkan ada peningkatan. Nanti, mudah-mudahan kasusnya turun lagi sehingga bisa diperbolehkan mudik,” paparnya.
Imron menjelaskan, kebijakan pemerintah yang melarang mudik Lebaran 2021 atau libur panjang Idul Fitri 1442 Hijriah, juga akan menjadi acuan Pemkab Cirebon dalam penanganan Covid-19. Pasalnya, perjalanan mudik merupakan salah satu faktor tertinggi penyebaran Covid-19.
“Larangan mudik itu kan berlaku untuk semua orang Indonesia, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri,” jelas Imron.
Seperti diketahui, pemerintah resmi meniadakan mudik lebaran pada tahun ini. Ketentuan itu berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Keputusan tersebut ditetapkan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah digelarnya rapat koordinasi antara Kemenko PMK dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
BACA JUGA: Banyak Dampak Negatif Pembelajaran Daring
Keputusan tersebut dikeluarkan, menyusul masih tingginya angka penularan dan angka kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 pascabeberapa kali libur panjang. Larangan mudik akan resmi dimulai pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Pergerakan kegiatan-kegiatan yang keluar masuk ke suatu daerah tidak diperbolehkan, kecuali keadaan mendesak dan perlu.
“Untuk penyekatan kendaraan seperti musim Lebaran tahun lalu, akan dilakukan setelah ada keputusan bersama dari seluruh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon. Nanti kita lihat sesuai perkembangannya, intinya sesuai kebijakan harus berdasarkan keputusan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” pungkasnya. (Islah)