KEINGINGAN Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melakukan konsultasi langsung ke pemerintah pusat, terkait rencana hibah lahan seluas 10.300 meter persegi di kawasan Stadion Bima kepada Universitas Sawadaya Gunung Jati (UGJ), akhirnya terlaksana. Senin 29 Maret 2021 kemarin, Wali Kota Cirebon bersama jajaran eksekutif dan legislatif bertemu langsung dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, Wali Kota mendapatkan undangan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri. Dalam pertemuan itu, lanjut Agus, pihak Kemendagri menghadirkan perwakilan Kementerian Keuangan.
“Kemarin kita diterima oleh Plt Sekretaris Dirjen Otda, menghadirkan dari Kemenkeu Ditjen Bina Administrasi Keuangan Daerah. Pak Wali Kota mengajak saya, pimpinan DPRD, anggota Pansus dan Kepala BKD,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut terjadi diskusi dengan kementerian, sebagai bagian dari konsultasi dan mendengar penjelasan langsung dari pihak-pihak yang berkompeten untuk menyampaikan rencana hibah lahan barang milik daerah (BMD) di kawasan Stadion Bima. Namun, pihaknya belum bisa memaparkan hasil dari konsultasi tersebut, karena hal itu ranah kewenangan Wali Kota Cirebon.
“Hasil secara substansi nanti akan disampaikan langsung oleh Pak Wali Kota, karena yang diundang untuk menghadiri langsung konsultasi itu adalah Pak Wali Kota,” ungkapnya.
Diakuinya, baik pihak eksekutif maupun legislatif yang menghadiri agendan tersebut, punya tafsir dan terjemahan masing-masing dalam menyikapi hasil konsultasi itu.
Terpisah, pihak legislatif menerjemahkan hasil konsultasi itu tidak jauh berbeda dengan konsultasi virtual yang telah dilakukan Pemkot Cirebon dengan Kemenkeu, bulan Juli 2020 lalu. Sehingga hasil konsultasi langsung itu akan menjadi referensi bagi setiap anggota DPRD dalam mengambil sikap untuk memutuskan persetujuan dari permohonan hibah lahan Pemkot Cirebon tersebut.
Ketua Pansus Hibah, Edi Suripno SIP MSi mengatakan, berdasarkan argumen pihak-pihak berkompeten dalam konsultasi tersebut, pihaknya memahami hal-hal yang telah dituangkan dalam berita acara konsultasi virtual bulan Juli 2020 lalu, poin-poinnya masih sama.
“Sepertinya hanya menjelaskan ulang untuk tetap pada posisi jawaban surat terakhir Kemenkeu hasil konsultasi virtual di Juli 2020. Sesuai yang apa yang kita dengar dan dijawab langsung Kemenkeu, bahwa rencana hibah itu belum bisa disetujui,” kata Edi.
Pihaknya dalam waktu dekat akan rapat konsentrasi merekap hasil kerja Pansus dan memasukan hasil konsultasi terakhir. Ia menargetkan, pada 1 April akan diparipurnakan untuk mengambil keputusan terkait hibah tersebut.
“Keputusan DPRD menerima atau menolak permohonan hibah, kembali kepada pilihan masing-masing anggota dewan saat paripurna 1 April nanti,” katanya.
Namun, Edi tidak menampik dalam argumen yang disampaikan pihak Kemenkeu, mekanisme hibah BMD kawasan Stadion Bima tersebut, memungkinkan untuk ditempuh prosesnya. Yakni, lanjut dia, dengan mengubah atau merevisi diktum keempat dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/2019 tentang Hibah BMN eks Pertaminan menjadi BMD Pemkot Cirebon.
“Kalau mau mengubah diktum keempat SK Menkeu tersebut sebetulnya bisa saja. Tapi, ada prosedurnya dan butuh waktu. Tahapan ini di luar kerja pansus yang akan diparipurnakan. Nanti tetap diproses lagi dari awal,” tuturnya.
BACA JUGA: Ada Apa dengan Hibah Tanah YPSGJ?
Menurutnya, hal ini bisa ditempuh dan difasilitasi Kemenkeu. Di awali Wali Kota membuat tim atau surat resmi permohonan untuk mengubah atau merevisi Surat Keputusan Kemenkeu No 247/2019 tentang Hibah BMN eks Pertamina menjadi BMD Pemkot.
“Kemudian, prosesnya tim ini bersama Kemenkeu mengecek ke lapangan. Buat apa saja pemanfaatanya harus jelas, batasnya sampai mana saja. Apabila itu sudah selesai dan diktum keempatnya sudah direvisi, maka diajukan ulang persetujuanya ke DPRD,” pungkasnya. (Surya)