KABUPATEN CIREBON, SC- Pembongkaran lapak pedagang dan penitipan sepeda motor di terminal Losari Kidul dipersoalkan, karena diduga belum adanya surat izin dari Satpol PP Kabupaten Cirebon. Sementara pembongkaran dilakukan pada Minggu (4/04/2021) siang oleh anggota Linmas Desa Losari Kidul.
Pemilik penitipan sepeda motor, Hendra (35) meminta pembongkaran harus adil dan jangan tembang pilih. Karena warung sebelah depan masjid tidak dibongkar. Sementara pihaknya mengaku ada izin usaha penitipan sepeda waktu kuwu Daruti.
“Kami resmi ada izin dari desa setempat. Yang kami persoalan pembongkaran tempat biasanya mempunyai izin atau rekomendasi dari Satpol PP Kabupaten Cirebon, apalagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja belum keluar sampai hari ini,” kata Hendra.
Menurutnya tidak alergi adanya pembongkaran pedagang dan penitipan sepeda motor jika IMB sudah keluar dan izin dari Satpol PP sudah ada. Dia mengaku kecewa dan marah atas kesewenang-wenangan terhadap orang kecil.
Diakui oleh Hendra, perihal adanya pembongkaran penitipan sepeda motor sudah diberitahukan kepadanya, akan tetapi yang dia persoalkan adalah izin dari Satpol PP Kabupaten Cirebon serta rekomendasi dari pihak Kecamatan Losari tidak pernah ada, sehingga pembongkaran penitipan sepeda motor cacat hukum dan menyalahi prosedur hukum.
“Jangan mentang-mentang kami orang kecil, seenaknya kami dibongkar penitipan sepeda motor tanpa adanya izin dari Satpol PP serta belum adanya rekomendasi dari pihak Kecamatan Losari. Tunjukan surat pembongkaran dari Satpol PP yang disertai rekomendasi dari pihak Kecamatan Losari,” tandasnya.
Hendra mengaku akan datang dan mengadu ke pihak Kecamatan Losari yakni adanya pembongkaran penitipan sepeda motor. Akan menemui Camat Losari, H Muchlas untuk meminta keadilan. Dan yang disesalkan masa cuma lapaknya, warung yang lain di Terminal Losari tidak dibongkar. “Ini tidak adil namanya,” katanya.
BACA JUGA: Masyarakat Desa Tawangsari Perbaiki Jalan Rusak
Sementara itu, Kuwu Losari Kidul, Gafar Ismail mengaku sudah memberikan peringatan dan memberikan surat teguran terhadap pedagang liar yang berada di Terminal Losari. “Kami Pemdes Losari Kidul harus tegas terhadap pedadang liar tersebut,” kata Kuwu Gafar.
Saat disinggung surat izin dari Satpol PP Kabupaten Cirebon serta rekomendasi dari pihak Kecamatan Losari, Kuwu Gafar enggan berkomentar. (Dedi)