KABUPATEN CIREBON, SC- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Cirebon sedang berupaya memulangkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Felayati (30) ke kampung halamannya di desa tersebut. Upaya yang sudah dilakukan Disnakertran ialah berkirim surat ke Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) RI melalui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) di Jakarta.
Kepala Disnakertran Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri, mengatakan, upaya yang dilakukan Disnakertran untuk memulangkan TKI tersebut, yakni dengan cara berkirim surat dinas ke Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu RI. Nantinya, kata Erry, pihak Kemenlu akan meneruskan surat tersebut ke KBRI Amman, Yordan.
Menurut Erry, surat dengan nomor 562/410/ Disnakertran itu sudah dikirim ke Kemenlu sejak 29 Maret 2021 lalu. “Kami sudah bersurat dan dikirim ke Kemenlu pada tanggal 29 Maret yang lalu. Informasinya, pihak Kemenlu sudah berkomunikasi dengan pihak KBRI di Yordan,” ujar Erry, kemarin (6/4/2021).
Namun, lanjut Erry, sampai saat ini Pihak Kemenlu masih belum mendapat balasan secara resmi dari pihak KBRI di Amman, Yordan. Ia menengarai, pihak KBRI masih melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pihak Agency untuk proses pemulangan TKI tersebut. Karena itu, saat ini Disnakertran Kabupaten Cirebon masih menunggu hasilnya dari Kemenlu yang disampaikan oleh pihak KBRI Yordan. “Kita masih menunggu ya, prosesnya kan setelah dari Kemenlu itu ke KBRI di Amman Yordan, dan agencinya juga dicek disana,” ucap Erry.
Di dalam surat tersebut, imbuh Erry, Disnakertran menjelaskan permasalahan yang dihadapi TKI dan keinginan pihak keluarga yang meminta anaknya dipulangkan ke Indonesia. Bahkan, Disnakertran juga meminta pada Kemenlu agar bisa memastikan sang majikan memenuhi semua hak-hak TKI ketika akan dipulangkan. “Kami meminta pihak Kemenlu untuk dapat memfasilitasi pemulangan TKI ke kampung halamannya dan hak-haknya terutama gaji yang belum terbayarkan, dapat dipenuhi,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Cirebon, H Imron, MAg, akan mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Cirebon untuk segera membantu melakukan pelacakan terhadap TKI asal Desa Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi, Felayati (30) yang bekerja di negara Yordan dan putus kontak selama 5 tahun.
Namun, Imron meminta pihak keluarga juga bisa memastikan data TKI yang dilaporkan ke Disnakertran, lengkap. Minimal alamat tempat TKI bekerja, nomor telepon yang bisa dihubungi dan nama PJTKI yang memberangkatkannya. “Ada tiga langkah, ada nomor telepon yang bisa dihubungi, alamat jelas dan nama PT-nya apa. Kalau PT-nya resmi, pasti tahu TKI disalurkan dimajikan daerah mana. Nanti saya telepon Disnakertrannya, saya dorong,” ujar Imron, kemarin (26/3/2021).
Nantinya, kata Imron, proses yang akan ditempuh Disnakertran ialah menghubungi Kedutaan Besar (Kedubes) setempat dan mengirimkan data atau dokumen TKI untuk dilacak pihak Kedubes Yordan.”Jadi kita laporkan resmi ke duta besarnya, nah nanti duta besar meminta data ke kita, meminta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Makanya tiga syarat itu harus ada,” jelas Imron.
Bahkan, jika tiga syarat tersebut bisa dipenuhi pihak keluarga, Bupati sendiri juga bisa saja langsung kontak ke pihak Kedubes di Yordan. Hal itu, seperti yang sudah ia lakukan pada beberapa kasus serupa sebelumnya yang menimpa TKI Kabupaten Cirebon di Arab Saudi. “Syaratnya bisa dihubungi, alamatnya jelas. Kalau alamatnya tidak tahu, ya asal bisa dihubungi. Tapi kalau alamat tidak jelas, terus tidak bisa dihubungi dan nama PT tidak ada, ya susah,” terang Imron.
Karena itu, Bupati mengimbau para TKI agar bisa meninggalkan alamat majikan ketika bekerja di luar negeri. Pesan tersebut ia sampaikan, mengingat sudah banyak kasus serupa yang menimpa TKI asal Kabupaten Cirebon. “Tapi kadang ada juga TKI-nya sendiri tidak mau pulang setelah dicari dan ditemukan oleh pemerintah. Kan repot jadinya,” ungkapnya. (Islah)