KABUPATEN CIREBON, SC- Kesiapsiagaan dalam penanggulangan bahaya kebakaran baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun alat pemadam api ringan (APAR) mutlak dibutuhkan. Pasalnya, Kabupaten Cirebon masuk pada kategori kawasan yang rentan terjadinya bahaya kebakaran. Kesiapsiagaan tersebut guna meminimalisasi potensi kebakaran yang semakin meluas.
Hal itu dikemukakan Kabag Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Bambang S, SH, usai sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di salah satu hotel di kawasan Kedawung, Rabu (7/4/2021).
Bambang mengakatan, Pemkab Cirebon memandang Perda Nomor 8 tahun 2020 itu perlu disosialisasikan guna memberi pemahaman dan penekanan kepada seluruh elemen masyarakat.
“Agar semua elemen masyarakat bisa memahami pencegahan dini jika terjadi kebakaran. Sehingga jika memang ada insiden kebakaran maka bisa diatasi terlebih dahulu, sebelum tim pemadam dari dinas pemadam turun ke lapangan,” kata Bambang.
BACA JUGA: Lima Desa Terdampak Kebakaran Kilang Minyak Balongan, 932 Warga Mengungsi
Menurut Bambang, sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas inisiasi DPRD Kabupaten Cirebon setelah dilakukan kajian atas kawasan rawan kebakaran. Sehingga, diharapkan hasil sosialiasi yang dilakukan bisa mencegah terjadinya kebakaran sejak awal.
“Sasarannya agar wilayah rawan kebakaran bisa diantisipasi mulai dari kesiapan SDM dan APAR-nya. Makanya dibutuhkan sinergitas dan keselarasan dalam menghadapi kebakaran di wilayahnya masing-masing,” kata Bambang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Cirebon, Abdullah Subandi, menjelaskan, indikator yang menyebabkan kawasan rawan kebakaran bisa terjadi karena faktor alam maupun kejadian yang bersifat insidentil.
Menurutnya, meski saat ini masih pada fase musim penghujan, tapi tidak menutup kemungkinan potensi kebakaran bisa terjadi.
“Sudah banyak contoh terjadinya kebakaran di saat musim hujan ini, mulai dari kebakaran lahan, bangunan hingga permukiman penduduk. Makanya tidak melulu musim kemarau saja, yang namanya potensi bahaya kebakaran bisa terjadi kapan saja,” kata Abdullah.
BACA JUGA: Hibah Lahan UGJ Tak Bisa Dilanjut
Di sisi lain, lanjut Abdullah, ketersediaan SDM dan fasilitas penunjang sarana prasarana yang dimiliki Damkar Kabupaten Cirebon masih jauh dari kata ideal. Hal itu jika merujuk pada luasan wilayah Kabupaten Cirebon yang cakupannya sangat besar.
“Kalau dibilang ideal tentu masih jauh. Kita saat ini saja baru ada 10 titik pos pemadam kebakaran. Padahal idelanya, minimal 1 kecamatan satu pos pemadam kebakaran. Kita sudah melakukan studi banding dan kajian, di Jakarta itu satu kelurahan satu pos pemadam, karena memang kepadatan penduduknya lumayan,” pungkasnya. (Islah)