KOTA CIREBON, SC- Beredarnya selembar surat dengan kop surat lambang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, yang berisi proposal permintaan sumbangan pemasangan spanduk kepada perusahaan dan instansi lainnya tentang antisipasi mudik lebaran dan penyebaran Covid-19 lengkap dengan tanda tangan Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj Affiati, memicu reaksi sejumlah kalangan.
Masyarakat yang tergabung dalam aliansi ormas, LSM dan OKP Kota Cirebon langsung menggelar rapat. Koordinator aliansi ormas, LSM, dan OKP Kota Cirebon, Firman Nugraha mengatakan, pihaknya memberikan pernyataan sikap terkait isu tersebut secara tegas. Pasalnya, proposal dengan permintaan pembuatan spanduk larangan mudik itu tercantum kop surat DPRD Kota Cirebon yang dinilai sudah melanggar aturan hukum.
“Menyikapi pemberitaan dari berbagai media massa dan informasi yang berkembang di masyarakat, bahwa berdasarkan fakta dan data yang kami peroleh sampai dengan saat ini, proposal yang berkop DPRD Kota Cirebon terkait permintaan pembuatan spanduk larangan mudik sudah beredar dan tersampaikan kepada masyarakat,” kata Firman kepada sejumlah awak media, Kamis (8/4/2021).
Menurutnya, fakta proposal permintaan tersebut seharusnya bukan menjadi tugas pokok DPRD Kota Cirebon. Ia menyebut, proposal itu dibuat atas sepengatahuan dan persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Cirebon, karena proposal tersebut berkop DPRD Kota Cirebon.
“Tugas pokok dan fungsi DPRD Kota Cirebon adalah sebagai legislasi, kontroling dan budgeting, tidak bertugas meminta-minta!” tegasnya.
Senada, Sekjen Aliansi Ormas, M Agung Sentosa mengatakan, apabila ada tugas dan fungsi baru dari DPRD Kota Cirebon selain lembaga legislatif, dia mengusulkan untuk dibentuk komisi baru yang bertugas sebagai ‘peminta sumbangan’.
“Kami meminta kepada seluruh anggota DPRD Kota Cirebon untuk dapat mempertanggungjawabkan baik secara pribadi dan lembaga akan munculnya permasalahan yang menurut kami sudah merusak citra lembaga negara dan telah membuat malu masyarakat Kota Cirebon,” kata Agung.
Menurutnya, anggota DPRD Kota Cirebon harus meminta maaf pada masyarakat Kota Cirebon.
“Kami meminta anggota DPRD Kota Cirebon harus meminta maaf pada masyarakat Kota Cirebon dan harus terbit di media selama tiga bulan berturut-turut. Kami akan meminta dan melaporkan kepada BPK, KPK dan lembaga lainnya untuk dapat mengaudit dan diduga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang DPRD Kota Cirebon,” paparnya.
BACA JUGA: Pansus DPRD: Kemenkeu Belum Setujui Hibah Lahan UGJ
Agung mengatakan, aliansi tersebut hadir di Kota Cirebon dan akan bersikap tegas serta menjadi kontrol sosial bagi segala bentuk kegiatan dan kinerja DPRD Kota Cirebon.
“Kami berkomitmen bersama segenap elemen masyarakat Kota Cirebon untuk tetap menjaga kondusifitas, keamanan, ketertiban dan suasana damai di Kota Cirebon sebagai upaya menjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.
Pada audiensi tersebut hadir sejumlah wartawan dan beberapa ketua ormas, LSM dan OKP Kota Cirebon. (Yusuf)