KABUPATEN CIREBON, SC- Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan komplotan begal motor dengan modus mengumpankan perempuan muda pada calon korbannya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, SIK, MSi, melalui Plt Wakapolresta Cirebon, Kompol Purnama, SH, MH, mengatakan, tindakan komplotan pelaku curas yang dilakukan di wilayah Kecamatan Dukupuntang itu melibatkan seorang residivis NR (30), seorang perempuan muda AL (19), dan satu pelaku lainnya FH (20).
“FH, NR, dan AL ini bersekongkol melakukan aksi curas di Dukupuntang pada 1 April 2021 pukul 20.30 WIB,” kata Kompol Purnama, dalam konferensi pers pengungkapan lima kasus tindak pidana di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/4/2021).
Ia mengungkapkan, modus operandinya, AL yang berjenis kelamin perempuan mengaku sebagai pacar korban dan mengajak bertemu. Setelah keduanya bertemu, AL mengajak korban ke satu tempat tujuan yang disepakati. Namun, di tengah perjalanan AL mengajak korban ke tempat lain yang sepi.
Setelah keduanya sampai di tempat sepi tersebut, tiba-tiba dua tersangka lainnya (FH dan NR, red) datang dan langsung membacok bagian punggung korban menggunakan celurit. Tidak hanya sampai di situ, korban juga dipukuli kemudian diikat di pohon kersem menggunakan tali sepatu.
Sebelum kabur membawa sepeda motor dan handphone korban, salah satu pelaku yang merupakan residivis, NR memerintahkan tersangka lainnya untuk melepaskan ikatan tersebut karena mengaku kasihan.
Setelah ikatan dilepas, korban disuruh lari meninggalkan lokasi tersebut dan para tersangka kabur membawa sepeda motor dan handphone korban. Karena kejadiannya malam hari, korban tidak langsung melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke polisi. Tapi korban memilih mendatangi Puskesmas terdekat untuk mengobati lukanya. Korban kemudian menghubungi aparat desa setempat untuk melaporkan kejadian tersebut.
Malam itu juga, aparat desa setempat langsung melaporkannya ke Polsek terdekat dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan cek TKP.
“Laporan resmi baru dilakukan korban keesokan harinya,” kata dia.
BACA JUGA: Parah! Seorang Ibu Tega Jual Anak Gadisnya melalui Pesan WhatsApp
Setelah itu, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka dari dua desa berbeda.
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Islah)