KABUPATEN CIREBON, SC- Sebanyak 30 teladan wajib pajak tahun 2020 mendapat penghargaan dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon. Pemberian penghargaan tersebut dilakukan langsung Bupati Cirebon, H Imron MAg di Hotel Patra Cirebon Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Kamis (8/4/2021).
Imron mengatakan, penghargaan diberikan karena wajib pajak tersebut membayarkan pajaknya tepat waktu. Penghargaan diberikan kepada 30 wajib pajak atau perwakilan perusahaan.
Menurut Imron, penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
“Penghargaan diberikan kepada perusahaan restoran, hotel, pariwisata dan perusahaan lainnya,” kata Imron.
Di tempat yang sama, Kepala Bappenda Kabupaten Cirebon, Drs. Erus Rusmana, MSi mengatakan, tujuan penghargaan ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran melaporkan pajak. Sehingga, pada gilirannya mampu memotivasi warga lainnya untuk membayar pajak tidak melebihi jatuh tempo.
Menurut Erus, pajak yang dihimpun tersebut merupakan instrumen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk pembangunan pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
“Maka dari itu, untuk masyarakat juga saya kasih stimulus pembayaran PBB, dimana masyarakat yang membayar sebelum jatuh tempo bisa dapat potongan,” kata dia.
BACA JUGA: Kabupaten Cirebon Kantong PMI Kedua di Jabar
Erus menambahkan, pada 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon berhasil menghimpun pajak Rp223 miliar. Pencapaian tersebut melebihi dari target awal sebesar Rp200 miliar. Dari jumlah tersebut, pendapatan terbesar berasal dari pajak hiburan, parkir, dan hotel.
“Untuk tahun ini, kita menargetkan pendapatan dari pajak sebesar Rp259 miliar,” pungkasnya. (Islah)