KOTA CIREBON, SC- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon menegaskan, pelaksanaan ibadah Ramadhan di tahun 2021 tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Hal itu dikemukakan Kepala Kemenag Kota Cirebon, Drs H Moh Ahsan MAg melalui Humas Kemenag Kota Cirebon, H Arif Arofah saat menjelaskan Surat Edaran (SE) Menag RI Nomor 04 tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan.
Menurut Arif, peraturan itu dalam penerapannya harus sesuai zonasi masing-masing wilayah. Pasalnya, tidaks emua wilayah masuk dalam zona hijau dan kuning penyebaran Covid-19.
“Edarannya otomatis berlaku mengacu ke pemda-nya, penerapan ibadah mengikuti panduan edaran ini yang kaitannya di mana kegiatan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Arif kepada Suara Cirebon, Selasa (13/4/2021).
Dalam surat edaran itu, lanjut Arif, mengatur tentang sahur dan buka puasa yaitu dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga. Adapun kegiatan buka puasa bersama, harus membatasi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan.
Sementara lain, bagi pengurus musala dan masjid boleh melaksanakan beberapa kegiatan yaitu pelaksanaan salat fardu berjemaah, pengajian, kuliah subuh, kultum, dan lainnya, serta peringatan Nuzulul Qur’an juga boleh dilakukan dengan protokol kesehatan dan membatasi jumlah kehadiran 50 persen.
“Kegiatan ibadah di masjid dan musala seperti salat tarawih dan witir, tadarusan Alqur’an, peringatan Nuzulul Qur’an itu tidak boleh dilaksanakan di kawasan zona merah yang berisiko tinggi sesuai penempatan oleh pemerintah daerah setempat,” ujarnya.
BACA JUGA: Stop BAB Sembarangan
Sebaliknya, selain daerah zona merah boleh dilakukan berbagai kegiatan ibadah Ramadhan, salah satunya peringatan Nuzulul Qur’an baik yang di dalam maupun di luar ruangan itu harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian untuk kegiatan pembayaran zakat, infaq, sedekah dan wakaf juga harus memperhatikan protokol kesehatan. Sama halnya dengan pelaksanaan salat Idul Fitri juga harus menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas tempat
Di lain hal, imbauan dari surat edaran tersebut yaitu bagi para penceramah atau dai ketika menyampaikan tausiyah itu tidak mempermasalahkan soal khilafiyah, yaitu harus mengedepankan toleransi, akhlak dan sikap yang sopan dan santun. (Yusuf)