KABUPATEN CIREBON, SC- Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno, SH, menyoroti sikap menejemen BT Batik Trusmi. Hal tersebut berkaitan dengan adanya temuan dugaan kekurangan pembayaran pajak parkir yang dilakukan vendor Batik Trusmi, yakni PT Skiland.
“Ada temuan signifikan, PT Skiland sudah beroperasi hampir satu tahun tapi belum taat pajak. Bayarnya asal saja, mereka kurang bayar pajak parkir. Kita hitung, sampel tiga bulan saja nilainya signifikan,” kata Cakra, Jumat (16/4/2021).
Padahal, menurut Cakra, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak, kewajiban wajib pajak (WP) menyetorkan pajak 25 persen dari keseluruhan omzet yang ada. Sementara, yang dilakukan vendor tersebut, per Januari sampai Maret, nilainya setorannya hanya Rp700 ribu.
“Padahal omzetnya jauh lebih besar, ini keterlaluan. Saat kita kroscek, omzet mereka Januari saja Rp16 juta lebih, Februari Rp13 juta lebih, dan Maret Rp15 juta lebih,” kata Cakra.
Cakra menjelaskan, jika berpatokan pada Perda, dengan rata-rata pendapatan Rp16-18 juta per bulan, maka kewajiban pengelola pajak parkir Batik Trusmi harusnya menyetor Rp4,25 juta sampai Rp4,5 juta.
“Sementara yang kita terima nyatanya kurang dari 10 persen dari 25 persen yang ditetapkan sesuai Perda No 2 Tahun 2011, hanya Rp350 ribu per bulan,” katanya.
Dengan demikian, menurut Cakra, pemerintah daerah sudah kecolongan dan hak yang harus diterima pun hilang.
“Bukan kecolongan lagi namanya, bangkrut kita Pemda. Kehilangan sangat banyak,” tegasnya.
Terkait hal itu, pihaknya merekomendasikan agar dilakukan perhitungan ulang satu tahun ke belakang. Cakra menyebut, semua yang harus diterima Pemda, pengelola parkir wajib membayarnya. Ia juga menyarankan manajemen PT Trusmi, mengevaluasi vendornya.
“Kalau vendornya tidak taat terhadap peraturan, ya kita bikin rekomendasi agar tidak boleh ditunjuk kembali dengan tetap harus membayar kewajiban yang belum dituntaskan,” tandasnya.
BACA JUGA: Dewan: Perlu Ada Tempat Uji KIR di Cirebon Timur
Sedangkan terkait sanksi atau denda, ia mengaku masih memperdalam hal tersebut. Sebab, pihaknya masih mencari penyebabnya, apakah ada unsur kesengajaan atau karena ketidaktahuan.
“Tapi kita berpikir positif saja, bahwa mereka itu ada kekurangan pembayaran. Kalau memang PT Skiland sudah satu tahun, ya kita hitung ke belakang dalam hal pelaporannya harus jujur. Kalau memang sudah satu tahun beroperasi, itu harus dihitung ulang dan harus dibayar. Karena itu hak dari Pemda,” pungkasnya. (Joni)