KOTA CIREBON, SC- Kasus dilaporkannya Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj Affiati ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat, sebagai buntut dari beredarnya proposal permohonan sumbangan dana berkop surat DPRD Kota Cirebon, hingga kini belum ada kejelasan.
Pasalnya, meski mengakui sudah menerima adanya laporan soal Affiati tersebut, namun kasusnya dalam tahap proses pembahasan di internal BK. BK juga mengakui belum ada tindak lanjut terkait kasus tersebut.
Ketua BK DPRD Kota Cirebon Yuliarso mengaku tidak ingin gegabah terkait persoalan tersebut. Sebab, lanjut Yuliarso, pemanggilan dan pemeriksaan ketua DPRD harus melalui proses tahapan sesuai dengan tata tertib
“Per tanggal 14 April kemarin, kami sudah minta kejelasan kepada sekwan, bagaimana awal mulanya proposal itu tersebar karena ada nomer surat, jangan sampai pihak sekwan tidak tahu, kalau tidak tahu berarti pemalsuan nantinya,” kata Yuliarso kepada wartawan, Senin (19/4/2021).
BACA JUGA: Heboh Surat Sumbangan Berkop DPRD Kota Cirebon
Lebih lanjut, Yuliarso menuturkan, dalam waktu dekat ini akan digelar rapat BK. Pada rapat BK ini pihaknya dapat memanggil yang bersangkutan. Namun, Yuliarso menjelaskan, sebelum rapat BK akan terlebih dahulu melakukan verifikasi pelaporannya.
“Tentunya kami terlebih dahulu verifikasi pengaduan, masih ada tahapan yang panjang menuju pemanggilan ketua DPRD itu. Yang pastinya BK akan terus menyelidiki kasus ini,” jelasnya.
Kader Demokrat itu memastikan, akan terus melakukan penulusaran terhadap kasus yang menimpa ketua DPRD ini. Ia juga mengakui hanya satu laporan yang telah diterima BK, yakni laporan dari praktisi hukum Furqon Nurzaman.
“Kami sudah meminta Banmus untuk diagendakan secepatnya. Rapat internal ini, nanti kedua belah pihak dipertemukan. Tapi saya inginnya sih ketua DPRD dulu, agar ketika kami memanggil pengadu kami telah mempunyai bahan,” katanya.
Ia menjelaskan, jika pada kasus ini ditemukan adanya pelanggaran kode etik, sesuai tata tertib DPRD Kota Cirebon, sanksi yang sudah berlaku yakni berupa teguran lisan selama tiga kali. Kalau pun masih melanggar, yang bersangkutan mendapatkan surat peringatan (SP).
“Kalau masih melanggar lagi, surat permintaan diganti ketua DPRD melalui fraksi atau partainya. Teguran saya kepada Affiati baru sekali tidak bisa langsung diganti. Kode etik itu tetap menjaga Marwah DPRD,” jelasnya.
BACA JUGA: Gegara Proposal Berkop Surat, Ketua DPRD Kota Cirebon Dilaporkan ke BK
Seperti diketahui, ketua DPRD Kota Cirebon, Hj Affiati dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat. Affiati dilaporkan seorang praktisi hukum, Furqon Nurzaman terkait beredarnya proposal permohonan sumbangan dana yang berkop surat DPRD Kota Cirebon, yang menghebohkan masyarakat.
Sebagai pelapor, Furqon menilai, surat yang viral di media sosial dan aplikasi percakapan WhatApps itu, sama sekali tidak mencerminkan tugas dan fungsi DPRD, serta merendahkan harokat dan martabat anggota dewan.
“Karena jelas di situ sebagai lembaga negara meminta kepada pihak swasta, perusahaan, untuk dijadikan donatur. Nah, ini kan telah merendahkan,” kata Furqon kepada wartawan usai melaporkan ketua DPRD ke BK, di gedung Sekretariat DPRD, Kamis (8/4/2021). (Surya)