KABUPATEN CIREBON, SC- Dua orang pemuda berinsial AG (26), warga Blok Duku Dalem RT03/06, Desa Kebarepan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon dan SU (26), warga Blok Kajengan RT 11/06, Desa Danawinangun, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, diciduk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon karena diduga menjualbelikan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi M Syahduddi, melalui Kasatnarkoba, Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena kasus penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi jenis obat atau pil tanpa keahlian, izin edar dan tidak memiliki kewenangan.
“Kedua tersangka diamankan pada hari Senin tanggal 05 April 2021 sekitar jam 19.00 WIB, di depan warung termasuk Blok Duku Dalem, Desa Kebarepan, Kecamatan Plumbon, Kabupatenn Cirebon,” kata Sentosa Sembiring kepada Suara Cirebon, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/4/2021).
Menurutnya, kedua tersangka melanggar Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua tersangka kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan, menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau pil kepada orang lain yang tidak mempunyai izin edar serta kewenangannya.
“Dari hasil penangkapan terduga satu ditemukan barang bukti puluhan butir obat sediaan farmasi. Dari hasil interogasi terduga satu barang sediaan farmasi jenis obat atau pil tersebut akan diedarkan atau dijual kepada orang lain. Obat-obatan itu ia dapatkan dari hasil membeli dari terduga dua,” ujarnya.
BACA JUGA: Kenalan Lewat WhatsApp, 3 Pelajar Asal Cirebon Perkosa Anak Bawah Umur
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni beberapa strip obat-obatan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol, uang tunai hasil penjualan obat-obatan itu dan dua buah telepon seluler.
“Akibat perbuatanya kedua tersangka melanggar Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Kirno)