KABUPATEN CIREBON, SC- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menegaskan, penggunaan Dana Desa (DD) untuk penanganan Covid-19 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus terus dipantau.
Menurut Imam, selain inspektorat, camat, dan BPD, media serta masyarakat juga harus ikut mengawasi penggunaan dana tersebut.
“Pengawasan DD di antaranya oleh BPD, masyarakat, rekan media, inspektorat dan camat juga sebagai pengawas,” kata Imam Ustadi, Selasa (20/4/2021).
Karena, lanjut Imam, hal itu sebagai salah satu bentuk transparansi penggunaan anggaran tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) harus memampang baligo yang berisi penggunaan dana tersebut. Hal itu, agar masyarakat bisa memantau penggunaannya sehingga penyalurannya bisa tepat sasaran.
“Intinya dana itu harus terpantau, makanya di desa harus ada baligo sebagai informasi penggunaan dana tersebut,” kata Imam.
BACA JUGA: Hilmi: Bupati Imron Ingin Ubah Tradisi Koordinasi Langsung
Sesuai Permendes PDT, kata Imam, penggunaan DD adalah untuk penanganan Covid-19 hingga tingkat RW dan RT. Teknisnya, setiap desa harus ada posko desa dan harus menyiapkan ruang isolasi mandiri di masa PPKM Mikro ini.
Menurutnya, penanganan Covid-19 harus ditangani oleh tingkat desa dibantu RT RW, termasuk satgas desa dan satgas kecamatan yang diketuai camat. Sedangkan posko desa diketuai oleh kuwu.
“Nanti apabila di tingkat desa tidak bisa tertangani pasti akan ditarik oleh satgas kabupaten, salah satunya ada rumah singgah di Radiant Hotel atau rumah sakit,” paparnya.
Selain itu, anggaran DD tahun ini juga masih mencakup untuk pemberian BLT sebesar Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 12 bulan. BLT diberikan sebagai kompensasi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
BACA JUGA: Anggaran PPKM Mikro di Kabupaten Cirebon Terserap Rp36 Miiliar Lebih
“Ya itu, karena ada pengangguran, kemiskinan dan ketidakberdayaan. Besarannya per bulan Rp300 ribu per KPM selama 12 bulan,” jelas Imam.
Ditambahkan Imam, anggaran tersebut telah dicairkan pada 16 Maret kemarin, ke rekening 412 desa senilai Rp36 miliar 360 juta lebih. Dengan anggaran tersebut, masing-masing desa bisa mendapat anggaran dari mulai Rp70 sampai Rp150 juta.
“Posko desa oleh APBN melalui DD secara nasional, minimal 8 persen. Sampai 16 Maret di Kabupaten Cirebon sudah masuk di 412 rekening desa sebesar Rp36 miliar 360 juta,” pungkasnya. (Islah)