KABUPATEN CIREBON, SC– Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 RI mengeluarkan adendum (pasal tambahan) Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Masa Berlaku Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021. Adendum tersebut ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 RI, Doni Monardo pada 21 April 2021.
Dalam adendum surat edaran tersebut, larangan mudik Lebaran berlaku selama satu bulan, yakni dari 22 April sampai 24 Mei 2021. Sebelumnya, SE larangan mudik hanya berlaku selama 10 hari, yakni dari 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Dalam keterangannya, Doni Monardo menyebut, adendum SE larangan mudik dimaksudkan untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik dari 22 April sampai 5 Mei 2021, dan H+7 peniadaan mudik dari 18 sampai 24 Mei 2021.
Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik. Sementara selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Ahmat Troy Aprio, mengatakan, wilayah Kabupaten Cirebon tidak masuk dalam aglomerasi tersebut. Ia menyebut, wilayah yang masuk aglomerasi hanya Jakarta, Bogor dan Kota Bandung. Sehingga, operasi penyekatan kendaraan akan dilaksanakan sejak 6 Mei sampai 17 Mei sesuai dengan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Untuk tanggal operasi sudah ditentukan mulai tanggal 6 Mei, sedangkan untuk tanggal di luar operasi, tetap digelorakan program pemerintah yaitu dilarang mudik untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 demi kebaikan kita semua,” kata Ahmat Troy, Kamis (22/4/2021).
Karena itu, untuk masyarakat di wilayah Cirebon dan sekitarnya yang ingin melakukan perjalanan lokal dengan tujuan ziarah atau silaturahmi ke sanak saudara sebelum tanggal 6 Mei, masih diperbolehkan. Pasalnya, aktivitas tersebut bukan masuk kategori mudik, karena mereka akan pulang kembali ke rumah di daerah masing-masing.
“Misalnya dari Cirebon ke Majalengka, pergi pagi pulang sore itu bukan kategori pemudik,” paparnya.
BACA JUGA: Dilarang Mudik, Polres Ciko Tetapkan Empat Titik Penyekatan, Ini Lokasinya
Namun ketika aktivitas tersebut dilakukan pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, maka mereka dipastikan akan kena operasi penyekatan yang dilakukan seluruh Polres di masing-masing wilayah.
“Namun mulai tanggal 6 Mei pasti tetap kena penyekatan dari seluruh polres setempat, dispensasi apabila bepergian hanya pulang pergi dan itu kan bukan mudik,” tandasnya. (Islah)