KOTA CIREBON, SC- Keputusan pemerintah mengeluarkan larang mudik Lebaran tahun ini mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei, berdampak pada para sopir bus dan awak kendaraan.
Harapan para sopir bus dan awak kendaraan meraup pendapatan di saat momentum Idulfitri tahun ini pun buyar. Pasalnya, larangan itu disertai dengan penghentian segala kegiatan transportasi umum di terminal milik pemerintah untuk jangka waktu tertentu. Selain menurunnya jumlah penumpang, mereka juga terancam tak bisa beroperasi seperti yang terjadi pada tahun lalu.
“Dengan kebijakan seperti itu tentu berdampak bukan hanya perusahaan tapi kami juga sebagai sopir,” kata sopir Bus AKAP jurusan Cirebon-Merak, Agus, saat ditemui di Terminal Harjamukti, Kamis (22/4/2021).
Keluhan serupa disampaikan sopir Bus AKPD Cirebon-Bandung, Faris yang mengaku hanya pasrah dengan kebijakan larangan mudik yang dibuat pemerintah.
“Ya bagaimana lagi, kalau pemerintah inginnya kayak gitu, ya saya ikuti saja lah, bagaimana pemerintah saja,” ujarnya.
Faris mengaku kecewa dengan kebijakan larangan mudik karena bakal menurunkan pendapatan dirinya dan sejumlah rekan-rekan yang memang mencari nafkah di sebagai sopir bus.
“Ya bagaimana lagi. Aturan dari pemerintahnya gitu, ya kita ikutin saja lah,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik
Larang mudik tahun ini, selain berdampak kepada sopir bus AKAP, juga berdampak kepada perusahaan PO Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Human Resource Departement (HRD) PO Bus Bhineka, Asep mengatakan, keputusan pemerintah pusat itu sangat memberatkan usahanya dalam memberikan jasa layanan transportasi.
“Selain mengalami penurunan jumlah penumpang sejak tahun lalu, justru kini diperburuk oleh larangan mudik di tahun ini. Tentu saja kami keberatan, berkaca dari tahun kemarin, omzet kami turun drastis,” kata Asep. (Surya)