KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah kini tidak lagi menganggarkan dana kompensasi bagi warga yang meninggal dunia akibat Covid-19. Keputusan tersebut berdasarkan hasil perundingan KPK, Kejaksaan Agung dan institusi terkait laninnya.
Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, H Eman Sulaeman, mengatakan, keputusan tersebut berlaku sejak awal tahun 2021 ini. Dengan terbitnya keputusan tersebut, Dinas Sosial kini tidak diperbolehkan lagi merekomendasikan permohonan kompensasi yang diajukan oleh ahli waris. Sehingga, permohonan yang sudah diajukan tahun ini pun dipastikan batal direalisasikan.
“Sekarang kami tidak merekomendasikan lagi, karena tahun ini sudah tidak dianggarkan lagi,” kata Eman, Selasa (27/4/2021).
Menurut Eman, sejauh ini keputusan tersebut tidak menuai gejolak dari masyarakat, khususnya dari ahli waris atau keluarga yang sudah mengajukan permohonan kompensasi. Ketika keputusan tersebut dikeluarkan, kata Eman, saat itu juga Dinas Sosial langsung menyosialisasikannya kepada masyarakat.
“Tidak ada, mereka mengerti dengan adanya surat keputusan tersebut,” paparnya.
Pasalnya, sejak awal pihak Kemensos tidak menyosialisasikan adanya dana kompensasi tersebut. Yang ada, lanjut dia, pihak Kemensos hanya bersurat kepada pemerintah provinsi tentang ketersediaan anggaran tersebut.
“Hanya ke provinsi, kita di daerah juga tidak diberitahu. Tapi masyarakat tahu sendiri dari mulut kemulut sampai akhirnya mereka mengajukan sendiri,” paparnya.
Dijelaskan Eman, sebelumnya pemerintah pusat memang sempat memperbaiki regulasi pemberian kompensasi bagi warga yang meninggal karena Covid-19. Perbaikan regulasi tersebut dilakukan dengan memperketat persyaratan pengajuan kompensasi, salah satunya yakni ahli waris harus menunjukkan surat kematian karena Covid-19 dari rumah sakit atau puskesmas.
“Tadinya memang sempat ada pembenahan regulasi, tapi ternyata sekarang tidak jadi. Intinya sih karena sudah tidak dianggarkan lagi,” paparnya.
BACA JUGA: Dishub Wacanakan Parkir Berlangganan
Sepengetahuan dirinya, warga Kabupaten Cirebon yang sudah menerima dana kompensasi tersebut sebanyak tiga orang. Mereka merupakan ahli waris warga yang meninggal dunia akibat Covid-19 dan mendapat kompensasi Rp15 juta per orang.
“Setelah ada keputusan bahwa pemerintah tidak lagi menganggarkan ini, ada sekitar 40 warga Kabupaten Cirebon yang sudah mengajukan permohonan kompensasi, ya gagal,” tandasnya. (Islah)