KABUPATEN CIREBON, SC- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Cirebon mengamankan R (27), warga Dusun 02, RT 001 RW 006, Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, karena memiliki dan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolreta Cirebon, Kombes M Polisi M Syahduddi melalui Kasatnarkoba, Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, R diamankan di Jembatan Jalan Raya Jagapura, Desa Jagapura Wetan. Dari tangan R petugas mendapat barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening seberat 0,29 gram.
“Tersangka diamankan pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira jam 21.30 WIB. Tersangka tertangkap tangan sedang membawa satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dan dibungkus kertas prada bekas rokok warna emas dimasukan ke dalam bungkus rokok Gudang Garam warna merah emas,” kata Sentosa Sembiring, Selasa (27/4/2021).
BACA JUGA: Dana Kompensasi Warga Meninggal karena Covid-19 Tak Lagi Ada
Menurut Sentosa, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Xiaomi warna hitam gold beserta simcard-nya.
Tersangka berikut barang barang bukti, lanjut dia, telah dibawa ke Mapolresta Cirebon guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tandasnya. (Kirno)