KABUPATEN CIREBON, SC- Pendiri Komunitas Kendi Pertula yang merupakan wadah berkumpulnya pecinta dan pelaku pelestarian pusaka Cirebon, R Chaidir Susilaningrat mengatakan, bangunan bersejarah termasuk Pendopo Rumah Dinas Bupati Cirebon yang berlokasi di Jalan Kartini Kota Cirebon harus dilestarikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Sebagai pelaku pelestarian pusaka Cirebon, pihaknya menilai, saat ini telah terjadi pelanggaran terhadap undang-undang itu. Pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya yang dimaksud Chaidir yakni, bentuk pendopo yang merupakan bangunan cagar budaya telah diubah, dimana yang tadinya dua bangunan dijadikan satu bangunan.
Ia menjelaskan, bangunan Pendopo Kabupaten Cirebon memang tidak diubah, namun ada perubahan struktur, yang tadinya pendopo dan bangunan utama dipisah oleh jalan, sekarang menjadi satu bangunan.
“Terkait adanya perubahan bentuk, itu pelanggaran berat. Silakan temen-temen media menghubungi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Serang, berita acaranya sudah ada,” kata Chaidir, belum lama ini.
BACA JUGA: Tak Dapat Pendopo Kabupaten Cirebon, Gedung Negara pun Jadi
Selain soal bentuk bangunan yang dibuat menyatu, menurut Chaidir, teman-temannya dari Kendi Pertula juga mempersoalkan ada pemasangan keramik lantai di bangunan cagar budaya tersebut. Menurutnya, penggantian atau pemasangan keramik untuk menggantikan tegel kuno jelas bertentangan dengan aturan bangunan cagar budaya.
“Yang terlihat oleh kita, bukan hanya saya sendiri ya temen-temen dari Kendi Pertula adalah pemasangan keramik baru. Keramik baru itu dalam ketentuan BPCB harus disisakan lantai aslinya satu meter persegi untuk edukasi. Bahwa dulu lantainya seperti ini. Penelitian lebih detailnya ada di BPCB,” ujarnya.
Ia sedikit menjelaskan terkait BPCB selaku badan pemerintah yang punya kewajiban dalam mengamankan Undang-Undang Cagar Budaya.
“Di pendopo itu tegelnya buatan tahun 1860, dibuat di pabriknya di Venesia Italia, tidak sembarangan. Sekarang ditutup sama keramik. Yang aslinya kemana ? Silakan tanya ke yang nutupnya. Tapi kalau yang di bangunan pendoponya masih, saya lihat masih tegel aslinya yang dari zaman Belanda,” ungkapnya.
BACA JUGA: Hibah Lahan UGJ Tak Bisa Dilanjut
Saat disinggung terkait unsur pidana atas dugaan pelanggaran tersebut, ia mengaku, tidak bisa berkomentar lebih dalam. Sebab, kata dia, ada ahli hukum yang lebih memahami. Karena Pendopo Kabupaten Cirebon termasuk dalam bangunan cagar budaya kategori A, seperti juga gedung Bank Indonesia (BI), Stasiun Kejaksan dan Stasiun Parujakan.
“Sangat ketat itu, artinya kalau terjadi rehab, perbaikan dan sebagainya, itu material aslinya tidak boleh hilang, ada tiang dari kayu jati tapi karena lapuk dimakan usia itu diganti, maka tiang aslinya harus diabadikan di situ,” pungkasnya. (Joni)