KABUPATEN CIREBON, SC- Tahun ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp15,36 triliun untuk program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan sasaran 12,8 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Cirebon, Mohamad Ferry Afrudin, mengatakan, pengajuan BPUM pada tahun 2021 hanya diusulkan dan dikelola oleh dinas yang membidangi UMKM di kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia sesuai dengan domisili masyarakat setempat.
“Untuk memudahkan masyarakat dalam pengajuan usulan, Dinkop UKM Kabupaten Cirebon bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dan desa atau kelurahan se-Kabupaten Cirebon agar memfasilitasi pengajuan usulan dari masyarakat,” kata Ferry Afrudin saat dihubungi Suara Cirebon, Minggu (2/5/2021).
Ferry menjelaskan, hal tersebut juga dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan dalam skala besar guna mencegah penyebaran Covid-19. Tujuan lainnya adalah agar tidak terjadi duplikasi data dan usulan tersebut juga dapat tercatat sebagai data base pelaku usaha mikro di desanya masing-masing yang nantinya akan diintegrasikan dengan sistem data lainnya.
Dan diharapkan dapat bermanfaat dalam perumusan dan pengambilan kebijakan terhadap para pelaku UMKM. Tidak hanya untuk kepentingan program BPUM saja, lanjut Ferry, tetapi juga untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlidungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,” paparnya.
Oleh karena itu, kata dia, data yang diusulkan wajib usaha mikro dan dapat dipertanggungjawabkan. Berkaitan dengan hal tersebut, diimbau kepada calon penerima BPUM agar dapat melengkapi sendiri kelengkapan administrasi yang sudah didistribusikan.
“Melalui pemerintah desa setempat, tidak menggunakan jasa perantara lainnya,” tegasnya.
Menurut Ferry, dalam proses pengajuan dan penyaluran BPUM ini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
“Dan dapat langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila terjadi pungli (pungutan liar),” tegasnya.
BACA JUGA: Dinkop Dorong Kesejakteraan Nelayan melalui Koperasi
Ia menyebutkan, hingga saat ini data pengajuan calon penerima BPUM yang telah masuk ke Dinkop UKM Kabupaten Cirebon per tanggal 30 April 2021.
“Telah diusulkan ke Kemenkop dan UKM RI sebanyak 64.143 orang pelaku UMKM,” pungkasnya. (Joni)