KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten Cirebon tetap akan menggelar Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2021 pada November mendatang, meski diprediksi masih dalam masa pandemi Covid-19. Hal itu terungkap saat kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon ke Desa Mekarsari, Kecamatan Waled, yang merupakan salah satu desa yang akan mengikuti pilwu serentak tahun 2021, belum lama ini.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Nurkholis mengungkapkan, pelaksanaan pilwu serentak di tengah masa pandemi Covid-19 harus diatur secara khusus. Salah satunya, lanjut Nurkholis yakni penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
“Menindaklanjuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilwu, pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya dengan adanya pembatasan pemilih dalam setiap tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 500 pemilih,” kata Nurkholis.
Pihaknya masih mendengar dan menerima pendapat pemerintah desa yang akan menggelar Pilwu untuk bahan Pemkab Cirebon mengeluarkan Perda soal pilwu serentak di tengah masa pandemi Covid-19.
“Dalam permen diatur setiap TPS maksimal 500 pemilih dan antar-TPS harus diatur jaraknya. Jika dalam satu desa jumlah pemilihnya sekitar 3.000 maka harus ada minimal 6 TPS,” ujarnya.
Menurut Nyrkholis, bagi desa-desa yang akan menggelar pilwu, Pemerintah Kabupaten Cirebon menyiapkan anggaran Rp10 juta per TPS.
“Dalam pelaksanaannya tidak boleh melanggar protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker dan petugas juga harus menyediakan alat untuk mendukung prokes seperti sarung tangan dan alat cuci tangan,” katnya.
Jika setelah memilih warga wajib menyelupkan jarinya ke tinta, lanjut Nurkholis, di masa pandemi ini petugas yang akan meneteskan tinta ke jari pemilih.
Pihaknya berharap, Pemdes yang akan menggelar pilwu sesegera mungkin menyiapkan kepanitian untuk mendata di mana saja TPS dan siapa saja petugasnya dan yang paling urgent.
Saat ini, menurut Nurkholis, sambil menunggu Perda Pilwu di masa pandemi Covid-19, petugas sudah menyiapkan data pemilih terutama pemilih pemula yang sudah masuk usia memilih sehingga ketika kepanitian pilwu melakukan pemutakhiran data sudah ada bahan. Dan kemudian bagaimana dari sekarang mempersiapkan agar pelaksanaan Pilwu dapat berjalan kondusif yang biasanya terjadi paska pilwu maka perlu menjaga sikap netralitas gerakan para perangkat desa.
“Kami mendapat bocoran bahwa anggaran APBD untuk pelaksanaan pilwu per TPS di kisaran Rp10 juta (per TPS, red), namun yang terpenting jaga kondusuifitas agar pelaksanaan pilwu berjalan aman, damai, sukses tanpa ekses,” harapnya.
BACA JUGA: 135 Desa Gelar Pilwu Serentak November Mendatang
Sementara Ketua BPD Mekarsari, Mamat Surahmat dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu peraturan Pilwu yang baru. Pihaknya bersama anggota yang lain maupun melalui Persatuan Anggota BPD Kecamatan Waled rutin melakukan koordinasi dan tukar pendapat terkait pelaksanaan pilwu dengan aturan yang baru nanti.
“Kami telah menyampaikan kepada pemdes untuk mempersiapkan terutama terkait DPT, karena hal ini yang paling riskan,” ungkapnya. (Baim)