KOTA CIREBON, SC- Di momen bulan suci Ramadhan tahun ini, kasus perceraian di Kota Cirebon mengalami penurunan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Cirebon, Mochamad Suyana mengatakan, selama periode bulan April lalu, pihaknya mencatat sejumlah perkara di antaranya izin poligami 1 perkara, penguasaan anak 1 perkara, asal usul anak 4 perkara, isbat nikah 3 perkara, dispensasi kawin 5 perkara, dan penetapan ahli waris 3 perkara. Adapun perceraian menjadi perkara yang paling banyak diterima Pengadilan Agama Kota Cirebon.
“Perkara yang diterima di bulan April yang paling banyak yaitu perkara perceraian. Perkara cerai gugat ada 50 perkara, cerai talak ada 19 perkara, jadi total perkara masuk bulan April ada 86 perkara,” kata Suyana kepada Suara Cirebon, Senin (3/5/2021).
Menurut Suyana, perkara perceraian yang dikabulkan pada bulan April lalu yaitu cerai gugat 57 perkara, dan cerai talak 24 perkara. Jumlah tersebut, menurutnya, termasuk perkara sisa bulan lalu (Maret) yang masuk ke bulan April.
“Di bulan April ini, untuk kasus perceraian jika dibandingkan dengan bulan kemarin (Maret) itu ada penurunan. Bulan Maret cerai talaknya ada 27 perkara, cerai gugatnya ada 72 perkara. Menurun jika dibandingkan perkara yang diterima di bulan April, yaitu perkara cerai gugat hanya ada 50 perkara, cerai talak ada 19 perkara,” ungkapnya.
BACA JUGA: 17 Pasangan Diduga Mesum Terjaring Pekat
Adapun untuk faktor perceraian, menurut Suyana, didominasi faktor ekonomi selain itu juga ada faktor orang ketiga, faktor kesalahpahaman dan lain sebagainya.
“Kasus perceraian terjadi kebanyakan yaitu karena perselisihan dan pertengkaran, yang disebabkan karena faktor ekonomi, faktor perselingkuhan, kesalahpahaman dan lainnya,” pungkasnya. (Yusuf)