KABUPATEN CIREBON, SC- Perusahaan wajib memberikan hak para karyawannya berupa Tunjungan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri ini. Untuk memastikan hal tersebut, Bupati Cirebon, H Imron MAg bersama dinas terkait melakukan kunjungan ke beberapa pabrik di wilayah Timur Kabupaten Cirebon, diantaranya yakni di PT Indofood CBP dan PT Kreasi Garment Cirebon.
Menurut Imron, selain memastikan perusahaan memberikan hak THR, kunjungan tersebut juga untuk memastikan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dan larangan mudik kepada karyawan pabrik tahun ini.
“Ini untuk memastikan penerapan Prokes diterapkan secara baik dilingkungan pabrik. Dan saya melihat untuk penerapan Prokes semua sudah sesuai aturan. Begitu juga pemberian THR untuk karyawan, semua sudah diberikan,” kata Bupati Imron, Selasa (11/5/2021).
Tidak hanya penerapan prokes dan pemberian THR saja, Imron juga memastikan bahwa karyawan yang diluar Kabupaten Cirebon tidak melakukan perjalanan mudik. Dari.hasil kunjungannya, diketahui para karyawan mentaati ketentuan pemerintah tersebut. “Padahal mereka sudah libur dari tanggal 11 sampai 18 Mei. Ini yang menjadi contoh bagi para pekerja lainnya untuk patuh kepada aturan pemerintah demi kesehatan bersama,” ucap Imron.
Di masa pandemi ini, tambah Imron, banyak perusahaan yang tidak memberikan hak secara sepenuhnya kepada karyawannya. Hal itu terjadi karena banyak perusahaan yang ikut terdampak Covid-19. Namun, pihak perusahaan sudah meminta pengertian kepada para karyawannya. “Sudah meminta pengertian karyawan, ya karena banyak perusahaan beralih produk, sehingga belum mengetahui pangsa pasarnya,” paparnya. (Islah)