CIREBON, SC- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon menugaskan 45 anggota linmas untuk mengawasi dan menertibkan Alun-alun Kejaksan.
Pasalnya, setelah dibuka untuk umum antusias masyarakat mengunjungi alun-alun yang berada di pusat Kota Cirebon itu meningkat. Akibatnya sejumlah pengunjung kerap mengabaikan kebersihan area alun-alun.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, untuk mengawasi dan menertibkan area Alun-alun Kejaksan pihaknya menempatkan 45 anggota linmas yang bertugas dengan sistem kerja bergilir dari pagi hingga malam.
“Ke depan jam 9 malam Alun-alun Kejaksan sudah ditutup, ini agar kebersihannya terjaga dan kita akan terus mengontrol. Bukan hanya itu aja, penentapan jam operasional alun-alun ini mengantisipasi adanya kejahatan juga. Kita akan jaga dan awasi alun-alun 24 jam,” kata Edi, Rabu (19/5/2021).
Dengan diawasi dan dijaga, menurut Edi, keindahan dan kenyamanan Alun-alun Kejaksan dapat dinikmati secara maksimal oleh masyarakat Kota Cirebon.
BACA JUGA: Tidak Sembarang UMKM dapat Tempati Alun-alun Kejaksan
Menurutnya, tugas yang diberikan kepada 45 anggota linmas tidak mudah. Untuk itu pihaknya tidak merekrut anggota linmas yang baru, sebab perlu ada perlatihan khusus dan ada pembinaan kembali.
Edi memastikan, anggota linmas yang ditugaskan untuk mengawasi Alun-alun Kejaksan sudah berpengalaman dan terlatih.
“Kalau semuanya baru kemungkinan akan susah, karena memang kerjanya sangat tidak mudah, seperti menyapa orang, mengimbau orang, jadi perlu ada perlatihan apalagi untuk penertiban di alun-alun,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Cirebon, Toto Suharto, menambahkan, tugas dan fungsi Satpol PP selain penertiban yakni penegakan sanksi kepada yang melanggar.
“Dari sisi pengakan, kami akan menegakkan sanksi, tanpa sanksi dan efek jera kepada masyarakat perilaku masyarakat yang tidak disiplin seperti buang sampah sembarangan tidak akan berubah, untuk itu perlu ada pembinaan yakni, penegakan sanksi yang tegas, kalau tidak seperti itu perubahan perilaku disiplinnya lama,” kata Toto.
Adapun sanksi yang berlaku bagi yang melanggar ketertiban di area Alun-alun Kejaksan, menurut dia, adalah sanksi sosial.
BACA JUGA: Syarat Divaksin, Ojol Harus Bawa Dua Lansia
Terkait penertiban PKL, lanjut Toto, Satpol PP Kota Cirebon mempunyai catatan PKL yang kerap berjualan di Alun-alun Kejaksa. Pihaknya melalui anggota linmas sering mengingatkan mereka untuk tidak berjualan di area alun-alun.
“Kalau ditemukan ada yang berjualan lagi di area alun-alun akan kami kenakan sanksi yang lebih tinggi, bahkan bisa kami bawa ke pengadilan,” kata Toto.
Hal ini menurutnya, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2019 yang tercantum, bagi PKL yang melanggar akan dikenakan hukuman kurungan selama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
“Kita punya catatan para PKL yang selalu berjualan di area alun-alun. Kita juga sudah sosialisasikan kepada mereka terkait sanksi dan dendanya, semoga mereka mengerti,” pungkasnya. (Surya)