DUA kasus pengeroyokan berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon pasca-Idul Fitri. Kasus pengeroyokan pertama terjadi di wilayah Losari dengan lima tersangka dan kasus pengeroyokan di wilayah Arjawinangun dengan dua tersangka.
Ketujuh tersangka dalam dua kasus beda lokasi tersebut, dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Cirebon, Senin (24/5/2021).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M Syahduddi, menyampaikan, pada salah satu peristiwa dari dua kasus tersebut, terdapat korban meninggal dunia, yakni IU (17), asal Desa Pangabean, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes. Korban mengalami nasib tragis saat bersama AR dan 6 teman lainnya hendak melihat obrog di Desa Astanalanggar.
Saat itu, lanjut Kapolresta, korban bersama teman-temannya datang ke desa tersebut menggunakan sepeda motor. Siapa sangka, kedatangan mereka justru membuat masyarakat setempat curiga. Korban dan teman-temannya bahkan disangka sebagai geng motor. Akibatnya, setibanya di Blok Dukuh, Desa Astanalanggar, rombongan korban dicegat oleh masyarakat sekitar. Sedikitnya ada sekitar 20 orang yang beraksi.
Melihat kondisi tersebut, rombongan korban langsung putar arah balik. Namun, motor yang dikendarai oleh kedua korban yakni IU dan AR berhasil ditarik masyarakat setempat, sehingga keduanya menjadi bulan-bulanan warga setempat.
BACA JUGA: OJK Cirebon Ingatkan Waspadai Pinjaman Online
Syahduddi mengatakan, dari 20 warga yang ikut mencegat itu, lima orang di antaranya terbukti melakukan pengeroyokan dan sudah diamankan petugas. Kelima orang tersebut masing-masing TW (17), RM (20), EW (19), IF (20), dan FH (20).
“Ada 20 orang yang mencegat, tapi yang terbukti melakukan pengeroyokan dan diamankan lima orang. Mereka semua warga Desa Astanalanggar,” kata Syahduddi.
Dijelaskan Kapolresta, korban dikeroyok para pelaku dengan pukulan tangan kosong, batu bata hingga menggunakan potongan besi. Jelas saja, kedua korban pun mengalami luka cukup parah dan pingsan di lokasi kejadian. Masyarakat setempat yang melihat korban pingsan, langsung dibawa ke Puskesmas terdekat. Pihak Puskesmas kemudian merujuk korban ke Rumah Sakit Mutiara Bunda, Brebes. Sedangkan AR dirujuk ke RSUD Waled.
Saat menjalani perawatan medis di RS tersebut, kondisi AR semakin kritis. Sehingga, korban IU juga akhirnya dirujuk ke RSUD Waled. Sayang, takdir berkata lain, tidak berselang lama IU pun meregang nyawa di RSUD Waled pada Senin (10/5/2021).
“Setelah pengeroyokan itu, korban meninggal dunia di rumah sakit. Atas peristiwa tersebut, kelima tersangka kita jerat pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” paparnya.
BACA JUGA: Kota Cirebon Kembali Zona Merah, Pemkot Keluarkan SE Pengetatan dan Pembatasan Aktivitas Masyarakat
Sementara itu, salah satu pelaku berinisial RM mengakui perbuatannya. Ia ngaku ikut dengan temannya, lantaran menyangka korban adalah rombongan geng motor yang membuat resah warga setempat.
“Kita salah sasaran, dikiranya korban adalah geng motor,” katanya.
Sedangkan pada pengeroyokan di wilayah Arjawinangun, Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing SD (25) dan HY (17). Keduanya merupakan warga Desa Sende, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Peristiwa pengeroyokan tersebut bermula ketika pelaku mendapat informasi akan adanya tawuran dengan desa tetangga, lokasinya di lapangan terbuka. Setelah kelompok pelaku tiba di lokasi, sudah banyak warga yang berjaga. Kelompok pelaku pun akhirnya berputar arah dan berkeliling wilayah Arjawinangun dengan maksud mencari sasaran dari desa tetangga, karena mereka sudah menganggapnya sebagai musuh. Saat berkeliling itulah, kedua tersangka melihat korban DS (18) bersama teman wanitanya (VS) sedang berada di Pos Lantas Polsek Arjawinangun.
Pelaku mengenali wajah korban sebagai warga Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun yang dianggap sebagai lawan. Saat itu juga, pelaku SD langsung menghampiri dan memukul korban dengan tangan kosong. Namun, pelaku lainnya ada pula yang memukul korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok.
BACA JUGA: PPDB Tahun 2021 Masukan Pilihan Sekolah Swasta
“Motif pelaku, ketika berselisih dengan masyarakat sekitar, kemudian pada saat mendatangi lokasi kejadian ketemu dengan korban yang sedang nongkrong di Pos Lantas Polsek Arjawinangun. Kemudian melakukan penganiayaan dan pembacokan pada korban,” papar Kapolresta.
Akibat dari kejadian tersebut, korban menderita luka di bagian kepala kiri hingga mengeluarkan darah. Begitu juga tangan kiri korban yang mendapat sabetan golok, mengalami luka yang menyebabkan harus menjalani perawatan medis selama empat hari di RSUD Arjawinangun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini mendekam di tahanan Mapolresta Cirebon.
“Pelaku sudah kita amankan, kita jerat dengan pasal 170 jo 351 KUHpidana,” ungkapnya. (Islah)