KOTA CIREBON, SC– Pascalibur Lebaran, kasus positif Covid-19 di Kota Cirebon meningkat. Menurut data evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Cirebon satu-satunya daerah di Jabar yang berstatus risiko tinggi penyebaran Covid-19 alias zona merah. Padahal beberapa bulan sebelum Lebaran, Kota Cirebon berada dalam status zona oranye.
Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis mengatakan, akan “menginjak rem” dan mengajak seluruh elemen melakukan pengetatan protokol kesehatan.
“Upaya pengetatan protokol kesehatan, menekankan pada pengusaha dan masyarakat aktif menjalankan protokol kesehatan dan saling mengingatkan,” kata Azis, saat konferensi pers, Senin (24/5/2021).
Menurut Azis, status zona merah yang kini kembali disematkan pada Kota Cirebon tidak boleh disembunyikan.
“Jangan diumpetin supaya masyarakat ikut waspada. Kami Satgas Kota Cirebon memberikan peringatan keras, untuk minimarket dan masyarakat agar tetap menekankan protokol kesehatan,” ujarnya.
BACA JUGA: PPDB Tahun 2021 Masukan Pilihan Sekolah Swasta
Sebagai langkah menurunkan penyebaran angka penyebaran Covid-19, menurut Azis, Pemerintah Kota Cirebon telah menyusun sejumlah langkah. Seperti mal dan pusat perbelanjaan diminta menjaga pengunjung sesuai aturan, yakni 50 persen dari kapasitas dan menerapkan prokes dengan ketat.
“Kami minta semua mematuhinya sedangkan untuk tempat keramaian kita tidak bisa melarang, begitu juga aktivitas ekonomi, tapi kita minta masyarakat jadi garda terdepan dalam penerapan prokes,” tegas Azis.
Menurutnya, faktor yang menyebabkan Kota Cirebon masuk sebagai satu-satunya zona merah di Jabar dikarenakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon rajin melakukan tracing dan testing hingga tingkat RT dan RW.
Selain itu juga dikarenakan adanya sistem pelaporan yang bersifat akumulasi, yaitu ada kejadian minggu lalu yang masuk minggu ini, sehingga terjadi peningkatan yang cukup tinggi.
“Tapi tidak apa-apa. Kita sampaikan ini ke masyarakat. Sehingga mereka tidak abai menerapkan prokes dengan ketat,” tegas Azis.
BACA JUGA: OJK Cirebon Ingatkan Waspadai Pinjaman Online
Sementara itu di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi, menjelaskan Pemkot Cirebon sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:443/SE.43-PEM tentang Perpanjangan ke Delapan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Cirebon.
“Yang kami lakukan di antaranya dengan menerapkan pembatasan aktivitas tempat usaha dan perkantoran,” ungkap Agus.
Di antaranya pasar rakyat yang berupa pasar induk jam operasionalnya dimulai dari pukul 02.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan pasar rakyat noninduk dengan jam operasional mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
“Aktivitas di pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung sebesar 50 persen dari daya tampung ruangan. Kegiatan belajar mengajar juga dilakukan daring/online,” tegas Agus.
BACA JUGA: SMAN 1 Kota Cirebon Gelar Simulasi PTM
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, dr. Edy Sugiarto, M.Kes., menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan tes rapid sebanyak 9.566 dengan reaktif sebanyak 117.
“Sedangkan untuk tes swab sudah dilakukan terhadap 32.889 orang dengan jumlah positif sebanyak 5.524 orang. Kasus penularan tertinggi ada di klaster rumah tangga,” ungkap Edy.
Masuknya Kota Cirebon ke zona merah penyebaran Covid-19, menurut Edy, merupakan early warning system atau peringatan dini agar masyarakat kembali meningkatkan pelaksanaan prokes di lingkungan masing-masing.
Edy yakin dalam dua pekan ke depan, Kota Cirebon bisa keluar dari zona merah bahkan bisa masuk zona hijau. (Surya)
Berikut Poin-poin Pembatasan Aktivitas Masyarakat di Kota Cirebon:
– Pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB, jumlah pengunjung dibatasi 50 persen
– Operasional pasar induk pukul 02.00 WIB sampai 18.00 WIB.
– Operasional pasar rakyat nonpasar induk pukul 04.00 WIB sampai 18.00 WIB.
– Rumah makan, kafe, restoran, PKL, dibatasi jam operasional makan di tempat sampai pukul 23.00 WIB. Drive thru tetap diizinkan.
– Transportasi publik dibatasi jumlah penumpang 50 persen
– Aktivitas di tempat umum sampai pukul 21.00 WIB, termasuk Alun-alun Kejaksan.
– Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.