KABUPATEN CIREBON, SC- Pelaksanaan mutasi dan rotasi terhadap 13 pejabat eselon II yang dilakukan Bupati Cirebon, H Imron pada Jumat (21/5/2021) kemarin dinilai melanggar peraturan pemerintah (PP). Namun, hak angket anggota DPRD Kabupaten Cirebon terkait persoalan tersebut tampaknya bakal menghadapi jalan terjal.
Pasalnya, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Abdul Rohman memandang berbeda persoalan mutasi dan rotasi jabatan pratama tersebut.
“Kita harus husnuzan atau berprasangka baik terhadap keputusan Bupati soal mutasi,” kata Abdul Rohman, saat dihubungi Suara Cirebon, Rabu (26/5/2021).
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, kebijakan memutasi dan merotasi pejabat adalah hak prerogatif bupati, demi jalannya roda pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih baik. Rohman menilai, apa yang telah dilakukan Bupati Cirebon sudah melalui tahapan prosedur yang ada. Ia menyebut, mutasi tidak mendadak dan telah mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Bagaimanapun apa yang dilakukan bupati terkait mutasi pastinya sudah melalui aturan yang ada. Tidak mungkin, secara dadakan melakukan mutasi, karena tahapan dan prosesnya sudah berlangsung lama, yakni melalui asesmen,” ujarnya.
BACA JUGA: Soal Mutasi, Bupati Cirebon Siap Hadapi Hak Angket
Namun, hal beda dikemukakan anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, H Junaedi yang menilai mutasi dan rotasi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon terlalu cepat, bahkan terkesan terburu-buru dan tanpa mengikuti kaidah merit system yakni kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kualitas, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.
Junaedi bahkan menilai, mutasi dan rotasi pejabat eselon II pada akhir pekan lalu tersebut, telah melanggar Pasal 132 PP Nomor 11 Tahun 2017.
“Kebijakan pemerintah daerah melakukan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama melanggar Pasal 132 PP Nomor 11 tahun 2017, karena mayoritas yang dilantik belum dua tahun menempati posisi sebelumnya,” kata Junaedi.
Ia menyebutkan, pejabat yang belum dua tahun menempati posisi sebelumnya di antaranya, Hilmy Riva’i, Iis Krisnandar, Dadang Suhendra, Avip Suherdian, Hendra Nirmala, Imam Ustadi dan Denny Supdiana. Mereka, kata Junaedi, belum dua tahun menempati posisi jabatan sebelumnya.
“Uji kompetensi atau asesmen yang dilakukan hanya untuk memenuhi syarat formalitas saja sesuai Pasal 132,” katanya.
Adapun hasilnya, menurut Juanedi, tidak sepenuhnya dijadikan dasar pertimbangan mutasi. Bahkan, indikasinya, beberapa kompetensi pejabat dinilainya tidak nyambung. Ia mencontohkan, Avip Suherdian yang merupakan orang teknik murni, ditempatkan di Disbudparpora. Sementara Denny Supdiana yang kompetensinya di keuangan atau perencanaan ditempatkan di Dinas Pendidikan.
JUnaedi juga menyebut, Hilmy Riva’I, belum saatnya di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), karena relatif masih baru dan belum mengenal detail peta SDM PNS di Kabupaten Cirebon.
“Kemudian Bappelitbangda sebagai dapur perencanaan harusnya jangan terlalu cepat bongkar pasang,” katanya.
BACA JUGA: Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Tak Lagi Berikan Alsintan
Junaedi mengatakan, mutasi yang di helat Jumat kemarin juga tidak mengikuti kaidah merit system yang mendasarkan manajemen SDM bertumpu pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja serta tidak sepenuhnya mengacu pada standard kompetensi jabatan (SKJ) yang ada.
“Patut diduga Bapperjakat dan BKPSDM sebagai instansi berwenang tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Dugaan juga ada aktor lama yang berperan karena pola dan modusnya mirip seperti periode sebelumnya,” katanya.
Terlebih, jika kebijakan mutasi JPT pratama ini telah mendapat persetujuan dari Komisi ASN, menurut dia, patut diduga ada tindakan melanggar aturan oleh para oknum pemkab dengan KASN.
Junaedi juga mengajak sesama DPRD agar secara serius melakukan langkah-langkah politik sesuai aturan yang ada, untuk mencegah dan memperbaiki praktik pengelolaan ASN ke depan yang lebih baik. (Joni)