CIREBON, SC- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Cirebon memberi remisi khusus kepada tiga warga binaan pada Hari Raya Waisak yang jatuh pada Rabu (26/5/2021) kemarin.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, Nur Bambang Supri Handono mengatakan, sebanyak tiga warga binaan yang beragama Budha di lapas yang dipimpinnya, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak.
Menurut Bambang, pemberian remisi khusus Waisak tahun 2021 bagi narapidana yang memeluk agama Budha tersebut, merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-589.PK.01.05.05 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus.
BACA JUGA: Tiga Pelaku Curanmor Diringkus, Satu Masih di Bawah Umur
“Jumlah warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon saat ini ada 650 orang dan 6 orang di antaranya beragama Budha. Namun yang mendapat remisi baru 3 orang karena yang tiga orang belum memenuhi syarat sepertiga masa pidana (MP) dan terkait syarat PP 99 tahun 2012,” kata Bambang, dalam rilis yang disampaikan kepada Suara Cirebon, Rabu (26/5/2021).
Dijelaskannya, dari tiga narapidana yang mendapat remisi khusus tersebut, dua narapidana mendapatkan remisi 2 bulan dan satu narapidana lainnya mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
Bambang mengatakan, kegiatan pemberian remisi Waisak yang dilaksanakan jajaran Binadik tersebut, tetap menerapkan protokol kesehatan Covid 19.
“Seluruh kegiatan berjalan dengan baik dan lancar,” tandasnya. (Islah)