KABUPATEN CIREBON, SC- Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina menyampaikan, beredarnya kabar pemotongan insentif nakes di Puskesmas Kalimaro, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon merupakan masalah internal yang seharusnya dapat diselesaikan pula secara internal.
Namun, kata Siska, akbiat kurangnya kordinasi serta komunikasi membuat permasalah tersebut mencuat hingga menjadi konsumsi publik. Padahal, seharusnya setiap bentuk masalah dilakukan rapat atau semacamnya. Sehingga, tidak menjadi masalah besar yang dapat memunculkan dugaan-dugaan yang salah.
“Sebenarnya yang kemarin itu bisa internal dulu jangan blow up ke media sehingga semua orang tahu. Kalaupun memang ada lagi yang seperti itu, saya sih pinginnya ini sih share dulu ke teman-teman komisi, Inspektorat, perwakilan nakes, dinkes, kepala puskesmas (Kapus). Dirembukan dulu biar tidak terjadi seperti ini lagi,” ucap Siska kepada wartawan, Jum’at (28/5/2021).
Dijelaskan Siska, tentu besar harapan semua orang agar berjalan sesuai aturan. Akan tetapi, melihat kondisi saat ini APBN sudah tidak sanggup mengcover nakes, dan diserahkan ke daerah masing-masing. Alhasil, lanjut dia, mau tidak mau harus menyesuaikan, tetapi tetap tidak terlampau jauh dari aturan yang ditetapkan.
“Makanya saya minta surat pernyataan perstujuan apakah uang itu dibagikan secara sukarela dan tanpa paksaan. Katanya sih ada tapi sampai sekarang saya belum pernah liat,” katanya.
Oleh karena itu, Siska mengaku, dirinya dan seluruh jajaran Komisi IV akan segera menindaklanjuti hal ini dengan cara mengundang yang bersangkutan. Yakni inisial R sebagai perwakilan nakes, kemudian kapus dan dikumpulkan duduk bersama di satu ruangan.
“Oke kalo gitu kita tindak lanjutin karena itu kan jamnya sempit. Tadinya kita mau manggil si R itu, jadi satu ruangan bareng. Jadi nanti nakesnya bilang seperti apa kapusnya bilang apa. Itu yang mau saya bangun bareng nanti bulan depan kan kita rapat kerja jadi menyamakan persepsi,” tegasnya.
BACA JUGA: Target APBD Tahun 2019-2024 Turun, DPRD Kabupaten Cirebon Setujui Perubahan RPJMD
Dalam hal ini, sambung dia, sebenarnya yang paling dibutuhkan adalah kesepakatan dari penerima insentif. Seharusnya ada imbauan sebelumnya, bila uang insentif sudah diterima akan dipotong sekian persen.
Karena, tambah dia, bagaimanapun itu hak. Tapi, tetap tidak mungkin dalam satu kecamatan bekerja hanya 4 orang. Maka, sebenarnya tidak ada masalah bila dilakukan pemotongan untuk dibagikan pada para tenaga yang turut bergelut membantu nakes.
“Makanya si nakes yang mendapat insentif itu ya sudah aja nggak papa. Yang penting ada kesepakatan, karena mereka bergelut tidak sendiri. Mereka bersama teman-teman, mereka (pihak puskesmas) menyebutkan adanya surat persetujuan untuk pembagian apalah insentif itu karena yang menerima kan hanya empat orang,” pungkasnya. (Joni)