PROSES seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon yang memasuki tahapan uji kepatutan dan kepantasan (fit and proprer test) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, berlangsung buntu (deadlock), Rabu (2/6/2021).
Seperti diketahui, setelah mengikuti dan menjalankan sejumlah tahapan tes, calon anggota KI Kota Cirebon kini menyisakan 10 orang calon. Ke 10 calon anggota KI itu, kini masuk pada tahap fit and proper test di gedung DPRD Kota Cirebon, untuk disaring menjadi 5 anggota KI terpilih.
Skoring penilaian calon anggota KI itu dilakukan anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon. Masing-masing peserta di depan pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, mempresentasikan rencana ke depan jika terpilih sebagai anggota KI.
Namun, meski ke-10 calon anggota KI itu telah mengikuti tahapan fit and proper test, DPRD Kota Cirebon belum bisa memutuskan 5 nama yang terpilih berdasarkan hasil skoring. Pasalnya, rapat pleno Komisi I terkait skoring penilaian deadlock. Hal ini disebabkan, ada beberapa anggota komisi I yang belum menuliskan skoring nilai terhadap sejumlah peserta. Sehingga rapat yang berlangsung hampir dua jam tersebut, belum bisa memutuskan apa-apa.
Sedangkan, berdasarkan petunjuk teknis skoring fit and proper test calon anggota KI Kota Cirebon, memberikan nilai minimal 50 dan maksimal 90 terhadap peserta yang sudah hadir menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
“Ada dua orang anggota yang masih mengosongkan nilai peserta. Yang satunya mengosongkan nilai tiga peserta, yang satunya lagi mengosongkan nilai dua peserta,” ujar salah satu anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD kota Cirebon, Imam Yahya SFil I membenarkan pihaknya sudah melakukan rapat pleno tekait skoring calon anggota KI. Tapi, lanjut Imam, dalam rapat pleno tersebut ada hal yang belum selesai penilaiannya. Jadi hasilnya belum bisa diumumkan langsung.
“Karena menunggu sampai dengan skoring atau nilai dari masing-masing anggota komisi I terkumpul semua, karena sampai tadi masih ada yang belum selesai skoring,” kata Imam.
Menurutnya, sesuai masih ada waktu bagi komisi I untuk menyelesaikan hasil dari fit and proper test itu. Karenanya, rapat pleno tidak dilanjutkan dan pihaknya memilih menunda sampai nilai (skor) dari anggota komisi I sudah terkumpul semua.
“Kalau sudah terkumpul semua akan diplenokan lagi,” ujarnya.
Terkait adanya beberapa skor yang belum masuk, Imam mengakui jika masing angota memang punya penilaian subjektif dan punya kewenangan untuk menilai. Jadi, ketika ada yang belum menyelesaikan penilaiannya, maka forum di komisi I mau tidak mau harus menunggu.
“Sesuai aturan, komisi I wajib menyelesaikan tahapan uji kepatutan dam kelayakan ini satu bulan pascadigelarnya tes,” katanya.
Namun, Imam menegaskan, pihaknya mendorong agar sebelum tanggal 20 Juni, semua penilaian sudah selesai.
“Kita diberikan waktu tidak lebih dari satu bulan terhitung pelaksanaan fit and proper test untuk menyelesaikan tahapan ini. Maksimal tanggal 20 Juni sudah ada keputusan di DPRD, jadi tidak sampai sebulan,” tuturnya.
BACA JUGA: Kejari Kota Cirebon Luncurkan Sipakum
Jika lewat sebulan pasca-fit and proper test DPRD belum bisa menyelesaikan tahapan tersebut, maka ada opsi jika hasilnya dikembalikan kepada pihak eksekutif.
“Ini yang jadi persoalan. Tapi kita berkomitmen untuk selesai, agar tidak ada kesan ini tidak transparan atau kesan komisi I tidak bisa melaksanakan tugasnya,” tandasnya. (Surya)