KOTA CIREBON, SC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pendampingan Hukum (Sipakum). Aplikasi yang fungsinya untuk pendampingan hukum.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Ewang Jasa Rahardian mengatakan, pada era digital dan di tengah pandemi Covid-19, Sipakum solusi yang tepat diterapkan di Kejari Kota Cirebon. Melalui Sipakum ini, lanjut Ewang, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membutuhkan pendampingan hukum tidak perlu datang langsung ke Kejari.
“Cukup mendaftar melalui aplikasi Sipakum saja supaya aktif dan efesien, jadi tidak perlu datang ke Kejari ketika butuh pendampingan hukum,” kata Ewang kepada Suara Cirebon, usai peluncuran (launching) Sipakum, di kantor Kejari Kota Cirebon, Rabu (2/6/2021).
Menurutnya, pendampingan hukum di Kota Cirebon masih menggunakan sistem manual, jadi dengan adanya sistem ini dapat membantu pihak-pihak yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Siapapun baik dari Pemkot, BUMN, BUMD yang ada di Kota Cirebon dapat mengajukan pendampingan hukum melalui Sipakum,” kata Ewang.
Selain itu, dibuatkannya Sipakum dalam rangka Diklat Kepemimpinan di Bandung yang mengharuskan membuat proyek perubahan.
“Pembuatan aplikasi ini, kami bekerjasama dengan DKIS, intinya Sipakum dalam rangka mempermudah pendampingan hukum di setiap SKPD,” ujar Ewang.
BACA JUGA: Formasi CPNS dan P3K Diumumkan
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis, mengapresiasi atas diluncurkannya Sipakum ini. Menurut Wali Kota Cirebon itu, Sipakum merupakan ide cerdas di tengah pandemi Covid-19.
“Selain mempermudah dan mempercepat proses pendampingan pada sistem hukum, aplikasi ini sangat tepat sekali pada saat pandemi Covid-19 karena tidak bersentuhan langsung dan berkerumun,” kata Azis. (Surya)